KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) terus diselesaikan oleh pemerintah. Kelak, PP ini akan menjadi beleid turunan dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Mengutip salinan draf PP Minerba yang diterima Kontan.co.id, aturan ini membahas tata cara perizinan minerba beserta perluasan dan penciutan wilayah tambang. Tak hanya itu, draf aturan ini akan mengatur sejumlah beban baru bagi produsen minerba, seperti pungutan dana ketahanan cadangan minerba. Selain itu, terdapat juga kewajiban reklamasi pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100% bagi pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang mendapat perpanjangan kontrak dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Adaro Energy (ADRO) dukung pembahasan RPP pelaksanaan kegiatan minerba
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) terus diselesaikan oleh pemerintah. Kelak, PP ini akan menjadi beleid turunan dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Mengutip salinan draf PP Minerba yang diterima Kontan.co.id, aturan ini membahas tata cara perizinan minerba beserta perluasan dan penciutan wilayah tambang. Tak hanya itu, draf aturan ini akan mengatur sejumlah beban baru bagi produsen minerba, seperti pungutan dana ketahanan cadangan minerba. Selain itu, terdapat juga kewajiban reklamasi pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100% bagi pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang mendapat perpanjangan kontrak dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).