Adaro Energy (ADRO) dukung pembahasan RPP pelaksanaan kegiatan minerba



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) terus diselesaikan oleh pemerintah. Kelak, PP ini akan menjadi beleid turunan dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.

Mengutip salinan draf PP Minerba yang diterima Kontan.co.id, aturan ini membahas tata cara perizinan minerba beserta perluasan dan penciutan wilayah tambang. Tak hanya itu, draf aturan ini akan mengatur sejumlah beban baru bagi produsen minerba, seperti pungutan dana ketahanan cadangan minerba.

Selain itu, terdapat juga kewajiban reklamasi pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100% bagi pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang mendapat perpanjangan kontrak dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).


PT Adaro Energy Tbk (ADRO) menyatakan dukungannya terhadap keberadaan RPP Minerba yang tengah dibahas di lingkup pemerintah tersebut.

Baca Juga: RPP Minerba sedang digodok, ini kata Grup Bumi Resources (BUMI)

Head of Corporate Communications Adaro Energy Febriati Nadira mengatakan, ADRO sebagai perusahaan yang senantiasa menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik tentu akan terus mengikuti aturan yang berlaku.

“Kami harap regulasi di industri batubara dapat membuat perusahaan-perusahaan nasional seperti ADRO tetap bisa eksis dan ikut mendukung ketahanan energi nasional,” ujar dia, Rabu (9/9).

Keberadaan regulasi juga diharapkan akan memacu ADRO untuk berkontribusi kepada negara dalam bentuk royalti, pajak, tenaga kerja, kegiatan CSR, dan lain-lain.

Selain itu, aturan yang mendukung kegiatan pertambangan juga sangat penting mengingat sektor batubara masih menjadi salah satu sektor yang diunggulkan untuk menyumbang devisa dan menyokong perekonomian negara.

Dalam berita sebelumnya, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menyatakan, aturan turunan UU Minerba terbaru pada dasarnya belum selesai dibahas pemerintah. “Kami akan mempublikasikan setelah terbit,” kata dia, Rabu (9/9).

Selanjutnya: Kebijakan perluasan wilayah tambang di RPP Minerba, ini kata Arutmin Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi