Adaro klaim punya hak dalam pengalihan aset sitaan tambang milik Heru Hidayat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Kejaksaan Agung untuk mengalihkan aset tambang milik tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya Heru Hidayat kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tambang menimbulkan polemik.

Pasalnya, PT Adaro Energy Tbk (ADRO) juga mengklaim punya hak serta kepentingan untuk mengelola aset sitaan PT Gunung Bara Utama (GBU) yang tak lain adalah perusahaan tambang milik Heru Hidayat. GBU juga menjadi bagian entitas anak usaha PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).

Baca Juga: Kepolisian naikkan status perusahaan Benny Tjokro, Hanson International ke penyidikan


Head of Corporate Communicatioan ADRO Febriati Nadira menjelaskan, hubungan ADRO dan TRAM dalam kasus ini berawal dari tahun 2009 silam. 

Pada saat itu, anak usaha ADRO yaitu Adaro Capital Ltd (ACL) memberikan pinjaman dana sebesar US$ 100 juta kepada TRAM dengan bunga 12% per tahun dan waktu jatuh tempo 4 tahun sejak pencairan.

Dana tersebut digunakan untuk pembangunan jalur pengangkutan batubara dari tambang milik GBU ke tambang milik ADRO. Pinjaman yang diberikan Adaro Capital kepada TRAM tentu memiliki jaminan.

“Seluruh saham GBU telah digadaikan TRAM kepada Adaro Capital sebagai jaminan terhadap pinjaman tersebut,” kata Febriati ketika dihubungi Kontan, Kamis (5/3).

Baca Juga: Kejagung semakin yakin pembobolan Jiwasraya direncanakan

Perjanjian pinjaman ini telah dilaporkan ADRO kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 9 Juli 2019.

ADRO pun tak tinggal diam. Perusahaan ini akan mengambil langkah-langkah guna mempertahankan hak-haknya berdasarkan hukum yang berlaku. “Kami telah mengirim surat kepada manajemen TRAM untuk mendapatkan klarifikasi dan penegasan,” tegas Febriati.

Editor: Tendi Mahadi