KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Kejaksaan Agung untuk mengalihkan aset tambang milik tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya Heru Hidayat kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tambang menimbulkan polemik. Pasalnya, PT Adaro Energy Tbk (ADRO) juga mengklaim punya hak serta kepentingan untuk mengelola aset sitaan PT Gunung Bara Utama (GBU) yang tak lain adalah perusahaan tambang milik Heru Hidayat. GBU juga menjadi bagian entitas anak usaha PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM). Baca Juga: Kepolisian naikkan status perusahaan Benny Tjokro, Hanson International ke penyidikan
Adaro klaim punya hak dalam pengalihan aset sitaan tambang milik Heru Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Kejaksaan Agung untuk mengalihkan aset tambang milik tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya Heru Hidayat kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tambang menimbulkan polemik. Pasalnya, PT Adaro Energy Tbk (ADRO) juga mengklaim punya hak serta kepentingan untuk mengelola aset sitaan PT Gunung Bara Utama (GBU) yang tak lain adalah perusahaan tambang milik Heru Hidayat. GBU juga menjadi bagian entitas anak usaha PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM). Baca Juga: Kepolisian naikkan status perusahaan Benny Tjokro, Hanson International ke penyidikan