Adaro sepakati 6 isu strategis renegosiasi kontrak



JAKARTA. Lama tak terdengar gaungnya, salah satu perusahaan Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama, yakni PT Adaro Energi (tbk) membuka mulut terkait renegosiasi kontrak yang sampai saat ini belum disepakati.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan renegosiasi kontrak generasi pertama harus selesai pada tahun ini. PT Adaro Energi (tbk) mengklaim pihaknya sudah menyepakati enam isu yang menjadi tolak ukur dari renegosiasi kontrak tersebut.

Adapun enam isu strategis pada amandemen kontrak tersebut, yakni luas wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban dvestasi, dan kewajiban penggunaan tenaga kerja serta barang dan jasa dalam negeri.   Direktur Adaro, M.Syah Indra Aman mengatakan, kesepakatan yang ada dalam enam isu strategis itu merupakan payung hukum yang memang patut disepakati.


"Adaro sudah selesai dan kami tunggu kelanjutan dari prosesnya oleh pemerintah dan dari APBI kita dengar langkah selanjutnya," terangnya, Selasa (19/4).

Namun, menurut Syah Indra, amandemen kontrak merupakan tindak lanjut kepastian usaha para perusahaan pertambangan apabila perlu adanya perubahan. Jadi menurutnya, renegosiasi kontrak harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

"Mestinya itu kan menandatangani perubahan yang dirasakan perlu. Sehingga usaha itu harus kedua belah pihak paling tidak dari sisi Adaro kita siap," urainya.

Ia mengklaim, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Kementerian ESDM mengenai proses renegosiasi kontrak ini. Dari pertemuan itu, Syah Indra bilang, pihaknya sudah menyepakati ke enam isu renegosiasi tersebut.

"Kita sepakat semua, begitu juga dengan isu soal lahan yang kembalikan. Kalau kita lihat UU Minerba, itu menyatakan bahwa perusahaan tambang yang melakukan study penggunaan lahan dan disetujui pemerintah tidak ada pengurangan wilayah. tapi kita akan mengembalikan wilayah tapi tidak besar," tandasnya.

Dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara itu, amandemen kontrak hasil renegosiasi dengan pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) seharusnya diteken paling lambat pada 2010. Artinya, amandemen kontrak molor hingga tujuh tahun. 

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, amandemen kontrak harus selesai pada tahun ini. Menurutnya, kewajiban tersebut sudah terlalu lama molor.

Bambang menegaskan, pemerintah siap bertindak tegas apabila para pemegang kontrak tersebut masih keukeuh tidak menyepakati klausul yang diajukan pemerintah.

"Kalau belum ketemu terus ya bisa saja pemerintah bilang take it or leave it. Kalau mereka tidak mau ambil nanti kita pikirkan konsekuensinya sesuai hukum," tuturnya

Dia mengungkapkan selama ini pertemuan dengan para pemegang kontrak sangat sulit dan tidak dilakukan secara teratur. Maka demikian ia mengultimatum bahwa tidak ada lagi ruang untuk negosiasi apabila tidak diselesaikan tahun ini. 

"Amandemen sudah harus selesai tahun ini. Sudah tidak ada lagi ruang bagi mereka untuk negosiasi," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan