Ade Komarudin penuhi panggilan KPK



JAKARTA. Mantan Ketua DPR Ade Komarudin akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (13/7). Mantan ketua DPR itu berada di gedung Merah Putih KPK, sejak pukul 10.00 WIB.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa Akom, sebutan akrabnya, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasusĀ korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Ini merupakan penjadwalan ulang untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," ujar Febri.


Akom dan istrinya, Netty Marliza dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK. Mereka pernah dijadwalkan untuk hadir, pada 20 Juni dan 3 Juli 2017.

Dalam tuntutan Irman Dan Sugihrto, AkomĀ diduga menerima fee terkait e-KTP. Namun, Akom membantahnya.

Ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terhadap terdakwa duo Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4), Akom pernah mengonfirmasi langsung dugaan keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Kepada Akom, Novanto memastikan dirinya tidak terkait dalam kasus korupsi e-KTP.

"Suatu saat Pak Nov ke rumah saya, bicara banyak hal. Tapi, soal ini sempat dia bilang, 'Beh, kalau soal e-KTP aman, Beh'," kata Ade kepada majelis hakim.

Menurut Ade, pernyataan Novanto tersebut dapat dipahami bahwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tidak melibatkan Partai Golkar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini