Ade Raharja bantah terima sogokan Rp 2 miliar



JAKARTA. Mantan Deputi Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Raharja membantah informasi yang menyebut dirinya menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus. Uang tersebut kabarnya diberikan Mokhamad Noor untuk mengamankan kasus Hambalang agar KPK tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

"Saya istilahnya sebagai warga biasa tidak punya kekuasan dan kewenangan di KPK. Wah tidak benar itu. Saya juga tidak pernah ketemu sama Teuku Bagus," kata Ade saat dihubungi wartawan, Selasa (15/4).

Ade kemudian memaparkan bahwa saat KPK akhirnya membuka penyelidikan kasus Hambalang, dirinya telah pensiun dari jabatannya tersebut. Ade menegaskan, ia pensiun bahkan sebelum KPK membuka penyekidikan kasus itu.


"Jadi ditingkat penyelidikan saja saya sudah pensiun berhenti dari KPK. Jadi tidak pernah mengikuti kasus itu dari penyelidikan, tambah dia.

Sebelumnya diberitakan, eks Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin kerap melontarkan pernyataan bahwa kasus Hambalang telah diamankan di KPK. Terpidana kasus suap Wisma Atlet tersebut juga mengatakan bahwa Ade Rahardja menerima uang pengamanan kasus tersebut.

Namun demikian, mananggapi hal ini lagi-lagi Ade membantah. Ade menjelaskan bahwa dirinya telah pensiun dari KPK sejak tahun 2011 dimana kala itu Nazaruddin belum tertangkap.

"Kasus itu (pengamanan kasus Hambalang) mencuat ketika Nazar ketangkap," tambahnya.

Ade tak memungkiri bahwa dirinya sempat beberapa kali bertemu dengan Nazaruddin. Kala itu menurut Ade, Nazar masih menjabat sebagai anggota Komisi III DPR. Pertemuan tersebut juga hanya sekadar silaturahmi. Terkaiy hal ini lanjut Ade, dirinya pun telah dikonfirmasi langsung oleb penyidik.

"Sudah diperiksa saya di penyidikan. Jadi sudah dikonfirmasi langsung," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia