JAKARTA. Mantan Deputi Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Raharja membantah informasi yang menyebut dirinya menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus. Uang tersebut kabarnya diberikan Mokhamad Noor untuk mengamankan kasus Hambalang agar KPK tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. "Saya istilahnya sebagai warga biasa tidak punya kekuasan dan kewenangan di KPK. Wah tidak benar itu. Saya juga tidak pernah ketemu sama Teuku Bagus," kata Ade saat dihubungi wartawan, Selasa (15/4). Ade kemudian memaparkan bahwa saat KPK akhirnya membuka penyelidikan kasus Hambalang, dirinya telah pensiun dari jabatannya tersebut. Ade menegaskan, ia pensiun bahkan sebelum KPK membuka penyekidikan kasus itu.
Ade Raharja bantah terima sogokan Rp 2 miliar
JAKARTA. Mantan Deputi Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Raharja membantah informasi yang menyebut dirinya menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus. Uang tersebut kabarnya diberikan Mokhamad Noor untuk mengamankan kasus Hambalang agar KPK tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. "Saya istilahnya sebagai warga biasa tidak punya kekuasan dan kewenangan di KPK. Wah tidak benar itu. Saya juga tidak pernah ketemu sama Teuku Bagus," kata Ade saat dihubungi wartawan, Selasa (15/4). Ade kemudian memaparkan bahwa saat KPK akhirnya membuka penyelidikan kasus Hambalang, dirinya telah pensiun dari jabatannya tersebut. Ade menegaskan, ia pensiun bahkan sebelum KPK membuka penyekidikan kasus itu.