KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis, dipindahkan dari rumah tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Lapas tersebut merupakan lapas dengan pengamanan maksimal (maximum security). "Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terakhir, di mana terpidana dinyatakan sehat, Jaksa eksekutor segera membawa terpidana Adelin ke Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, guna menjalani hukuman badan berupa pidana penjara selama 10 tahun," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (28/6/2021). Leonard mengatakan, pertimbangan pelaksanaan hukuman bagi Adelin di Lapas Gunung Sindur karena ia merupakan terpidana dengan risiko tinggi. Adelin diketahui pernah buron dua kali sebelum akhirnya tertangkap otoritas Imigrasi Singapura pada 2018.
Adelin Lis dipindahkan ke lapas Maximum Security di Gunung Sindur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis, dipindahkan dari rumah tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Lapas tersebut merupakan lapas dengan pengamanan maksimal (maximum security). "Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terakhir, di mana terpidana dinyatakan sehat, Jaksa eksekutor segera membawa terpidana Adelin ke Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, guna menjalani hukuman badan berupa pidana penjara selama 10 tahun," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (28/6/2021). Leonard mengatakan, pertimbangan pelaksanaan hukuman bagi Adelin di Lapas Gunung Sindur karena ia merupakan terpidana dengan risiko tinggi. Adelin diketahui pernah buron dua kali sebelum akhirnya tertangkap otoritas Imigrasi Singapura pada 2018.