Adhi Commuter (ADCP) Beri Penjelasan ke Bursa Soal PKPU



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) perihal permohonan PKPU.

Melansir keterbukaan informasi di laman BEI, permohonan PKPU itu dilayangkan kepada perseroan oleh Regy Rahim Cs. 

Direktur Utama ADCP, Achmad Wachid Abdullah mengatakan, pemohon PKPU I (Regy Rahim) adalah seorang mandor proyek yang mengerjåkan proyek Adhi City Sentul 1 dan Adhi City Sentul 2 milik ADCP (Termohon), dengan total utang sebesar Rp 197,72 miliar.


Pemohon PKPU II (Harjuna Arumbinang) adalah pengurus CV Bira Putra Sukses yang memiliki kontrak kerjasama sewa alat berat dengan Termohon di proyek Adhi City Sentul dengan total utang sebesar Rp108,15 miliar.

Baca Juga: Pefindo Turunkan Peringkat Adhi Commuter Properti (ADCP), Prospek Negatif

Pemohon PKPU III (Mulyadi) adalah pengurus CV Adiya Gumilang Nusantara yang memiliki kontrak kerjasama sewa alat berat dan alat survei dengan Termohon di proyek Adhi City Sentul dengan total utang sebesar Rp 211,30 miliar.

Sehingga, total utang pokok yang dimohonkan itu sebesar Rp 517,19 miliar.

“Selain dalil yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU sebagaimana tersebut di atas, dalam permohonan dimaksud juga disebutkan adanya kreditur lain, yaitu PT Lasarez Dinamika, dengan nilai utang sebesar Rp698,88 miliar,” tulisnya dalam keterbukaan informasi tanggal 21 Mei 2026.

Menurut Achmad, Regy Rahim cs pernah menjadi salah satu Pemohon dalam perkara PKPU Nomor 91/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst yang telah diputus dengan amar penolakan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 5 Mei 2026. 

Namun demikian, penolakan tersebut tidak menghapus ataupun menghilangkan hak material Kreditor atas piutangnya, sepanjang utang pokok belum dilunasi oleh perseroan.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, asas nebis in idem tidak berlaku terhadap permohonan PKPU.

Oleh karena itu, Regy Rahim cs tetap berhak mengajukan kembali permohonan PKPU karena kewajiban pembayaran utang oleh Perseroan kepada Regy Rahim cs sampai saat ini belum terpenuhi. 

Baca Juga: Laba Bersih Adhi Karya (ADHI) Naik Saat Pendapatan Terkoreksi di Kuartal I-2026

“Dengan demikian, selama perseroan masih memiliki kewajiban utang yang belum diselesaikan kepada Regy Rahim cs, maka Regy Rahim cs selaku Kreditor tetap memiliki hak dan kedudukan hukum untuk kembali mengajukan permohonan PKPU terhadap Perseroan,” katanya.

Nilai total tuntutan PKPU sebesar Rp 517.190.458 membuatnya masuk dalam kategori tidak material terhadap total aset dan ekuitas ADCP.

Namun, secara hukum permohonan PKPU memiliki aspek risiko reputasi dan operasional, meskipun secara keuangan belum memenuhi ambang kepailitan.

Operasional tetap berjalan secara kontinu. Permohonan PKPU yang diajukan oleh kreditur belum memiliki dampak secara langsung ke ADCP.

Sebab, berdasarkan perjanjian pada instrumen pembiayaan yang dimiliki Perseroan baik Obligasi, SUKUK dan KMK tidak terdapat kondisi pelanggaran/ default disaat permohonan PKPU diajukan kecuali sampai dengan terjadinya keputusan oleh pengadilan.

Terkait keterlambatan pembayaran, Achmad menjelaskan bahwa ADCP mengalami kendala adanya keterbatasan arus kas akibat penurunan penjualan unit properti serta lambatnya realisasi piutang konsumen yang disebabkan dengan kondisi lesunya pasar properti di Indonesia.

Sampai dengan saat ini, perseroan tetap mengupayakan penyelesaian secara maksimal.

“Perseroan telah menyampaikan jawaban atas permohonan PKPU dengan penjelasan bahwa tagihan yang diajukan oleh pemohon belum dikategorikan memenuhi persyaratan sebagai pemohon PKPU,” katanya.

Baca Juga: Pemegang Obligasi Restui Adhi Karya (ADHI) Longgarkan Rasio Keuangan

ADCP pun sudah melakukan beberapa upaya dalam pelunasan utang kepada pihak pemohon PKPU tersebut. Yaitu, penunjukan kuasa hukum, upaya penyelesaian di luar pengadilan (nonlitigasi), dan penyampaian keberatan dalam jawaban termohon pada Sidang ke-1 tanggal 19 Mei 2025.

Achmad menegaskan bahwa ADCP juga akan menyiapkan dana dalam rangka penyelesaian secara maksimal sembari mengajukan upaya penyelesaian di luar pengadilan dengan strategi utama yaitu negosiasi perdamaian dan penjadwalan ulang pembayaran. 

Perseroan juga tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban kepada para Pemohon melalui skema musyawarah. 

“Sampai dengan saat ini, selain yang telah disampaikan dan dilaporkan di atas, belum ada informasi pasti mengenai rencana gugatan PKPU lainnya,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News