Adhi Commuter (ADCP) Dapat Permohonan PKPU, Simak Detailnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) mendapatkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Direktur Keuangan ADCP, Achmad Wachid Abdullah mengatakan, terdapat surat panggilan sidang (Relaas) Nomor.5571/PN.01.W10.U1/HK2.4/9/2026 tertanggal 9 September 2026 dikirim oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah diterima pada tanggal 13 September 2026 oleh ADCP selaku Termohon PKPU. 

ADCP saat ini sedang diajukan permohonan PKPU oleh PT Burda Contraco.


“Pemohon mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Register Perkara Nomor 273/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jak.Pst yang pada prinsipnya mendalilkan bahwa perseroan memiliki utang kepada Pemohon PKPU,” ujarnya dalam keterbukaan informasi tanggal 14 September 2026.

Baca Juga: Mirae Asset Sekuritas Menyoroti Kredibilitas Fiskal Ditengah Pergantian Menkeu

Achmad menjelaskan, Pemohon PKPU adalah PT Burda Contraco, sebuah perusahaan yang melakukan Pekerjaan Jembatan Akses Tahap 2 di Proyek Adhi City Sentul dan Pekerjaan Jasa Pelaksana Rumah Proyek Adhi City Sentul.

“Atas pekerjaan tersebut, Pemohon PKPU menyatakan, Termohon PKPU masih mempunyai utang/kewajiban yang belum diselesaikan,” ungkapnya.

Proses persidangan antara Pemohon dan Termohon yang dijadwalkan pada Kamis (17/9/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A

Achmad menuturkan, dengan permohonan PKPU tersebut, berdasarkan kondisi dan informasi yang tersedia saat ini, tidak terdapat dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan dan kegiatan operasional ADCP, maupun terhadap pemenuhan kewajiban perseroan kepada Pemegang Obligasi, Pemegang Sukuk, dan kreditur/fasilitas pembiayaan lainnya. 

Dengan demikian, ADCP tetap dapat menjalankan kegiatan usaha dan operasionalnya sebagaimana biasa. 

“Meskipun demikian, ADCP tetap menyikapi proses hukum tersebut dengan penuh kehati-hatian dan tanggung jawab, dengan senantiasa melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap setiap perkembangan proses PKPU serta potensi dampaknya terhadap perseroan dan para pemangku kepentingan,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News