KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh pendanaan proyek Light Rail Transit (LRT) Jabodebek memasuki babak baru. Pemerintah menolak usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno untuk membentuk perusahaan patungan (joint venture) guna menambal kebutuhan pendanaan proyek senilai Rp 29,9 triliun. Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi tingkat menteri pada (7/12) kemarin. Hasil dari pertemuan yang dihadiri Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi baru diumumkan Jumat kemarin. Inti keputusan rapat koordinasi itu: pendanaan LRT Jabodebek tetap menggunakan struktur lama, merujuk ke Peraturan Presiden (Perpres) No. 49/2017 tentang Percepatan Penyelenggaraan LRT Teritegrasi di Wilayah Jabodebek.
ADHI dan KAI gotong proyek LRT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh pendanaan proyek Light Rail Transit (LRT) Jabodebek memasuki babak baru. Pemerintah menolak usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno untuk membentuk perusahaan patungan (joint venture) guna menambal kebutuhan pendanaan proyek senilai Rp 29,9 triliun. Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi tingkat menteri pada (7/12) kemarin. Hasil dari pertemuan yang dihadiri Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi baru diumumkan Jumat kemarin. Inti keputusan rapat koordinasi itu: pendanaan LRT Jabodebek tetap menggunakan struktur lama, merujuk ke Peraturan Presiden (Perpres) No. 49/2017 tentang Percepatan Penyelenggaraan LRT Teritegrasi di Wilayah Jabodebek.