Adhi Kartiko (NICE) Kena Denda Administratif dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten yang bergerak di sektor pertambangan bijih nikel, PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE) mengumumkan denda administratif yang dikenakan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

Berdasarkan keterbukaan informasi Kamis (15/1/2026), Direktur NICE Yeon Ho Choi mengatakan bahwa pada 15 Januari 2026 perusahaan telah mengakui jumlah denda administratif tersebut sebagai biaya yang masih harus dibayar atau accrued expense dalam laporan keuangan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025.

Informasi mengenai denda administratif ini sebelumnya telah disampaikan kepada perusahaan melalui Nota Pemberitahuan Sementara tertanggal 23 Desember 2025.


Baca Juga: Penguatan IHSG Pekan Ini Ditopang Sektor Keuangan dan Komoditas

"Jumlah final denda administratif yang akan dicatatkan tersebut akan disesuaikan setelah perseroan menerima surat keputusan mengenai penetapan denda administratif," kata Yeon di keterbukaan informasi, Kamis (15/1/2026).

Ia juga menegaskan informasi atau fakta material tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan.

Hingga akhir perdagangan Kamis (15/1/2026), pergerakan harga saham NICE berada di posisi Rp 480 per saham atau menguat 1,69% dibandingkan perdagangan hari sebelumnya. Secara tahun berjalan, pergerakan harga saham ini sudah menguat ke level 23,08%.

Selanjutnya: Petrokimia Gresik Perkuat Implementasi K3

Menarik Dibaca: Hujan Sangat Lebat di Sini, Cek Peringatan dini BMKG Cuaca Besok (16/1) Jabodetabek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News