KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten yang bergerak di sektor pertambangan bijih nikel, PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE) mengumumkan denda administratif yang dikenakan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Berdasarkan keterbukaan informasi Kamis (15/1/2026), Direktur NICE Yeon Ho Choi mengatakan bahwa pada 15 Januari 2026 perusahaan telah mengakui jumlah denda administratif tersebut sebagai biaya yang masih harus dibayar atau accrued expense dalam laporan keuangan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025. Informasi mengenai denda administratif ini sebelumnya telah disampaikan kepada perusahaan melalui Nota Pemberitahuan Sementara tertanggal 23 Desember 2025.
Adhi Kartiko (NICE) Kena Denda Administratif dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten yang bergerak di sektor pertambangan bijih nikel, PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE) mengumumkan denda administratif yang dikenakan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Berdasarkan keterbukaan informasi Kamis (15/1/2026), Direktur NICE Yeon Ho Choi mengatakan bahwa pada 15 Januari 2026 perusahaan telah mengakui jumlah denda administratif tersebut sebagai biaya yang masih harus dibayar atau accrued expense dalam laporan keuangan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025. Informasi mengenai denda administratif ini sebelumnya telah disampaikan kepada perusahaan melalui Nota Pemberitahuan Sementara tertanggal 23 Desember 2025.