Adhi Karya (ADHI) akan divestasi 2 ruas tol, SWF jadi salah satu opsi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Adhi Karya Tbk (ADHI) berencana mendivestasikan dua asetnya yaitu jalan Tol Yogyakarta-Solo-Kulonprogo dan Tol Yogyakarta-Bawen. Sala

Porsi kepemilikan ADHI di Badan Usaha Pelaksana jalan Tol Yogyakarta-Solo-Kulonprogo sebesar 24%. Di ruas ini, ADHI telah memperoleh kontrak konstruksi senilai Rp 7,8 triliun pada tahun 2020. Sedangkan porsi kepemilikan ADHI di Tol Yogyakarta-Bawen sebesar 12,5%. 

Namun proyek ini baru sampai tahap pembentukan Badan Usaha Pelaksana, belum melakukan tender kontrak. Mengenai nilai yang dibidik dari dua divestasi aset tersebut, Noeg menjelaskan manajemen masih melakukan kajian. 


"Divestasi porsi ADHI dalam Badan Usaha Pelaksana ini dapat dilakukan dengan berbagai skema, salah satu opsinya adalah melalui lembaga pengelola investasi (LPI) atau sovereign wealth fund (SWF)," ungkap Sekretaris Perusahaan Adhi Karya Parwanto Noegroho kepada Kontan.co.id, Senin (8/3). 

Baca Juga: ADHI kantongi persetujuan pemenuhan kewajiban dua obligasi senilai Rp 4,02 triliun

Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari Universitas Indonesia Toto Pranoto mengungkapkan, LPI Indonesia Investment Authority (INA) diperlukan sebagai terobosan khusus pembentukan mitra investasi yang andal dan terpercaya bagi investor internasional dan domestik untuk pembangunan ekonomi jangka panjang dan berkelanjutan di Indonesia. 

Hal ini sejalan dengan visi Indonesia 2045 menjadi lima besar kekuatan ekonomi dunia. Salah satunya diperlukan pembangunan infrastruktur yang membutuhkan dana investasi sebesar Rp 6.445 triliun sepanjang 2020-2024. Dana tersebut ditargetkan dipenuhi dari APBN, BUMN, dan kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). 

"Karakteristik pembiayaan khususnya infrastruktur yaitu padat modal, cost of fund tinggi dan tenor panjang, sedangkan kapasitas pembiayaan BUMN semakin terbatas," kata Toto dalam webinar, Senin (8/3). 

Toto menyebut, per kuartal kedua 2020 debt to equity ratio (DER) emiten BUMN seperti PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) sebesar 6,05 kali,  PT Waskita Karya Tbk (WSKT) sebesar 3,42 kali, PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) sebesar 2,7 kali, PT PP Tbk (PTPP) sebesar 2,81 kali, dan PT Adhi Karya Tbk (ADHI) sebesar 5,76 kali. Sementara batas wajar di kisaran 3-4 kali.

Baca Juga: Garap Proyek SPAM Strategis Nasional, Adhi Karya Gandeng Korea Water

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati