KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerbitkan aturan baru terkait penjualan aset BUMN ke Lembaga Pengelola Investasi, Indonesia Investment Authority (INA). Aturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 29 Maret 2021. Aturan tersebut menjelaskan persyaratan yang perlu dipenuhi BUMN agar dapat memindahkan atau menjual asetnya ke INA. Antara lain aset BUMN dinilai sudah tidak menguntungkan, merupakan bagian dari program restrukturisasi dan penyehatan BUMN, diperlukan oleh kementerian atau lembaga pelaksana tugas dan fungsi negara, serta menjadi satu-satunya alternatif sumber dana bagi BUMN untuk kebutuhan mendesak. Direktur Keuangan Adhi Karya (ADHI) Agung Dharmawan mengatakan, prinsipnya keberadaan INA menjadi salah satu solusi bagi BUMN Karya.
Adhi Karya (ADHI) menyebut keberadaan INA jadi solusi bagi BUMN karya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerbitkan aturan baru terkait penjualan aset BUMN ke Lembaga Pengelola Investasi, Indonesia Investment Authority (INA). Aturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 29 Maret 2021. Aturan tersebut menjelaskan persyaratan yang perlu dipenuhi BUMN agar dapat memindahkan atau menjual asetnya ke INA. Antara lain aset BUMN dinilai sudah tidak menguntungkan, merupakan bagian dari program restrukturisasi dan penyehatan BUMN, diperlukan oleh kementerian atau lembaga pelaksana tugas dan fungsi negara, serta menjadi satu-satunya alternatif sumber dana bagi BUMN untuk kebutuhan mendesak. Direktur Keuangan Adhi Karya (ADHI) Agung Dharmawan mengatakan, prinsipnya keberadaan INA menjadi salah satu solusi bagi BUMN Karya.