Adhi Karya (ADHI) Klarifikasi Soal Kasus Proyek Hambalang yang Digugat Rp 91 Miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) memberikan klarifikasi soal kasus gugatan proyek Hambalang senilai kurang lebih Rp 91 miliar.

Dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen ADHI menyebutkan, gugatan tersebut harusnya tidak ditujukan kepada perseroan, tetapi kepada KSO ADHI-WIKA.

“Pelaksanaan Perjanjian Pekerjaan Pemborongan ADHI tidak berdiri sendiri, melainkan dalam kedudukannya sebagai KSO ADHI-WIKA,” ujar Corporate Secretary ADHI, Rozi Sparta, dalam keterbukaan informasi tersebut.


Rozi mengatakan, ADHI tidak mengetahui pertimbangan dari pemohon PKPU II, yaitu PT Dutasari Citralaras (PT DCL), yang hanya menyebutkan perseroan sebagai termohon PKPU.

“Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum, permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU II adalah salah pihak dan kurang pihak, karena secara yuridis termohon PKPU tidak pernah menandatangani suatu perjanjian apa pun,” katanya.

Baca Juga: JSMR dan ADHI Bikin Perusahaan Patungan, Simak Rekomendasi Sahamnya

ADHI membentuk kerjasama operasi dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) dengan nama KSO ADHI-WIKA pada proyek Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Persentasenya adalah ADHI 70% dan WIKA 30%.

“Entitas KSO ADHI-WIKA merupakan entitas terpisah dari ADHI maupun WIKA, sehingga tidak bertanggung jawab secara materi dan tidak berdiri sebagai penjamin dalam permasalahan antara PT DCL dan KSO ADHI-WIKA,” paparnya.

Rozi menyebut, sampai tanggal 24 September 2024, ADHI belum menerima relaas panggilan resmi dari PN Jakarta Pusat.

Nilai gugatan pemohon PKPU I sebesar Rp 25 miliar dan Pemohon PKPU II sebesar Rp 66,66 miliar. 

Total gugatan sebesar kurang lebih Rp 91 miliar itu setara dengan 0,98% dari nilai ekuitas ADHI per 31 Juni 2024 yang sebesar Rp 9,2 triliun. Sehingga, gugatan tersebut tidak berdampak materialitas dari sisi ekuitas.

Sedangkan, jika dibandingkan dengan kas dan setara kas perseroan, nilai gugatan tersebut setara dengan 3,41% dari nilai kas dan setara kas perseroan per 31 Juni 2024.

“Sampai dengan saat ini, tidak ada informasi lainnya terkait permohonan PKPU yang belum diklarifikasi dan/atau disampaikan oleh perseroan. Perseroan tetap berkomitmen untuk memberikan keterbukaan informasi apabila terdapat update,” ungkapnya.

Selanjutnya: Dewan Pengurus Kadin Mulai Ambil Langkah Hukum Soal Penyelenggaraan Munaslub Ilegal

Menarik Dibaca: Cerebrofort dan Rockstar Academy Berkolaborasi Bangui Generasi Alpha yang Cerdas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat