KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) melanjutkan aksi korporasi penambahan modal Penawaran Umum Terbatas atau PUT II dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) alias rights issue. Hal ini dilakukan setelah ADHI memegang pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (14/10). Rights issue emiten pelat merah ini didukung pula dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 32 tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham ADHI. ADHI menargetkan perolehan dana sebesar Rp 3,87 triliun, yang berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 1,97 triliun dan publik sebesar Rp 1,89 triliun dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya sebesar 7 miliar saham baru seri B. Pemegang 10 juta saham lama ADHI yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Adhi Karya pada tanggal terakhir pencatatan (recording date) 26 Oktober 2022 berhak atas 19,78 juta HMETD dengan harga pelaksanaan Rp 550 per saham.
- Cum HMETD di pasar reguler dan pasar negosiasi: 24 Oktober 2022
- Ex HMETD di pasar reguler dan pasar negosiasi: 25 Oktober 2022
- Cum HMETD di pasar tunai: 26 Oktober 2022
- Ex HMETD di pasar tunai: 27 Oktober 2022
- Distribusi HMETD: 27 Oktober 2022
- Pencatatan efek di BEI: 28 Oktober 2022
- Perdagangan HMETD: 28 Oktober-8 November 2022
- Pelaksanaan HMETD: 28 Oktober-8 November 2022
- Akhir pembayaran pesana efek tambahan: 10 November 2022
- Periode penyerahan efek: 1-10 November 2022
- Penjatahan : 11 November 2022
- Pengembalian kelebihan uang pesanan: 15 November 2022