Adhi Karya (ADHI) Teken MRA, Simak Prospek Kinerjanya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah PT Adhi Karya Tbk (ADHI) meneken Master Restructuring Agreement (MRA) dianggap bisa memberikan ruang bernapas untuk memperbaiki kinerja ke depan.

Asal tahu saja, ADHI baru saja menandatangani MRA alias perjanjian kredit untuk tujuan restrukturisasi.

Direktur Keuangan ADHI Bani Iqbal mengatakan, MRA dengan empat bank sebagai kreditur pada tanggal 18 September 2026.


Jumlah terutang kepada seluruh kreditur berdasarkan MRA, baik pokok dan bunga pada Juli 2026, totalnya sebesar Rp 3 triliun.

Baca Juga: Bidik Diversifikasi Bisnis Otomotif, MPX Logistisc (MPXL) Dirikan Anak Usaha Baru

“Jumlah terutang akan direkonsiliasi atas seluruh jumlah pokok, bunga/bagi hasil, dan kewajiban pembayaran lainnya yang masih terutang berdasarkan Perjanjian Kredit/Akad Pembiayaan selambat-lambatnya 2 hari sebelum Tanggal Efektif dan/atau pada tanggal lain yang disepakati oleh Para Pihak dan selanjutnya akan dikristalisasi,” ujarnya dalam keterbukaan informasi tanggal 20 September 2026.

Bani menuturkan, ADHI dan kreditur telah setuju melakukan restrukturisasi utang dengan jumlah dan pengelompokan rencana pembayaran utang dengan ketentuan sebagai berikut.

Pertama, Tranche A. Pinjaman kredit alias pembiayaan berjangka (term loan) sebesar Rp 1.546.885.366.367 atau Rp 1,55 triliun.

Pembayaran kembali Tranche A akan diselesaikan selama 15 tahun sejak Tanggal Efektif dengan skema balloon payment. Bunga 3,5% per-annum dengan ketentuan 1% akan dibayarkan tunai setiap 3 bulan dan 2,5% akan ditangguhkan dan dibayarkan pada tahun 2041.

Kedua, Tranche B. Pinjaman kredit alias pembiayaan berjangka (term loan) sebesar Rp 1.455.728.987.624 atau Rp 1,46 triliun.

Pembayaran kembali Tranche B akan diselesaikan selama 5 tahun sejak Tanggal Efektif dengan skema bullet payment dan bersumber dari hasil divestasi yang dilakukan ADHI. Bunga 1% per-annum dan dibayarkan setiap 3 bulan.

Baca Juga: Mengenal Kebijakan Baru BEI Soal Harga Minimum Saham Rp1 beserta Batas ARA-ARB

Ketiga, Tranche C. Bunga atau bagi hasil yang timbul sejak Tanggal Persetujuan Standstill sampai dengan Tanggal Efektif.

Pembayaran Kembali Pembayaran kembali Tranche C akan dicicil selama 18 bulan sejak Tanggal Efektif. Tidak dikenakan bunga/bagi hasil.

“Adapun MRA akan berlaku efektif setelah dilakukan RUPS dan beberapa persyaratan yang tertuang di MRA telah dipenuhi,” katanya.

Analis sekaligus Branch Manager Panin Sekuritas Pondok Indah Elandry Pratama mengatakan, MRA senilai Rp 3 triliun menjadi langkah positif untuk memberi ruang bernapas terhadap arus kas ADHI. 

Tranche A sebesar Rp 1,55 triliun diperpanjang hingga 15 tahun, sedangkan Tranche B Rp 1,46 triliun memiliki tenor lima tahun dan akan dibayar dari hasil divestasi. 

Beban kas jangka pendek juga lebih ringan karena bunga tunainya relatif rendah. 

“Namun, restrukturisasi ini hanya mengatur ulang jadwal pembayaran, bukan menghapus utang, sehingga belum otomatis menyehatkan neraca,” ujarnya kepada Kontan, Senin (21/8/2026).

Baca Juga: Baramulti Suksessarana (BSSR) Siap Tebar Dividen Interim US$ 60 Juta, Cek Jadwalnya

Sejalan dengan MRA itu, ADHI tetap perlu mempercepat penagihan piutang, mendivestasikan aset non-inti, mengurangi proyek bermargin rendah, memperketat capital expenditure serta menjaga disiplin arus kas. 

“Penyelesaian kewajiban obligasi juga penting karena persoalan ADHI tidak hanya berasal dari kredit perbankan,” tuturnya.

Prospek ADHI hingga 2027 juga dinilai masih berada dalam fase pembalikan kinerja finansial menjadi lebih baik.

Sentimen positifnya berasal dari kelonggaran likuiditas setelah MRA, dukungan Himbara dan Danantara, fokus kembali pada bisnis inti engineering dan konstruksi, serta peluang proyek infrastruktur dan perumahan.

Namun, risiko terhadap kinerja ADHI masih cukup tinggi, terutama lemahnya arus kas, besarnya piutang proyek, kebutuhan divestasi untuk membayar Tranche B, potensi keterlambatan pembayaran proyek, serta restrukturisasi obligasi yang belum sepenuhnya selesai. 

“Di 2026 lebih tepat dilihat sebagai tahun stabilisasi, sementara pemulihan pada 2027 baru lebih kredibel apabila kontrak baru mampu menghasilkan margin dan operating cash flow yang positif,” paparnya.

Baca Juga: Laba Melonjak Hampir 800%, Saham Medco Energi (MEDC) Reli di Pagi Ini (22/9)

Per hari ini (22/9/2026), saham ADHI masih disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) lantaran kelalaian membayar kewajiban. Saham ADHI berhenti di harga Rp 133 per saham.

Investor yang sudah memegang ADHI disarankan untuk menerapkan strategi hold with caution dan tidak terburu-buru melakukan averaging down.

Elandry bilang, langkah MRA dapat menjadi katalis market sentiment jangka pendek. Namun, kenaikan harga yang berkelanjutan tetap membutuhkan bukti perbaikan fundamental. 

Beberapa indikator utama yang perlu dipantau ialah efektivitas MRA setelah persetujuan RUPS, penyelesaian restrukturisasi obligasi, realisasi divestasi, perbaikan arus kas operasi, penurunan utang, serta kualitas kontrak baru. 

Bagi investor dengan toleransi risiko rendah, penguatan harga nantinya setelah suspensi dibuka dapat dimanfaatkan untuk mengurangi eksposur.

“Sedangkan investor agresif dapat tetap bertahan dengan porsi terbatas dan disiplin risk management,” tuturnya.

Baca Juga: Strategy Borong 950 Bitcoin, Keuntungan Belum Direalisasi Capai US$8 Miliar

Sebagai informasi, ADHI merupakan BUMN berbentuk perseroan terbatas terbuka. Komposisi kepemilikan saham terdiri atas Pemerintah Republik Indonesia sebesar 0,64% dalam bentuk saham Seri A Dwiwarna dan PT Danantara Asset Management sebesar 63,70% dalam bentuk saham Seri B.

Sementara, bank dan lembaga keuangan kreditur dalam MRA ini adalah PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), serta BMRI selaku Agen Fasilitas turut serta juga menandatangani MRA ini.

Artinya, terdapat hubungan afiliasi di antara pihak yang bertransaksi lantaran sesama BUMN yang kepemilikan sahamnya juga dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia dan PT Danantara Asset Management. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News