JAKARTA. PT Adhi Karya (Persero) Tbk masih menunggu peraturan presiden, sebagai dasar hukum pelaksanaan proyek monorel Bekasi Timur-Cawang, Cawang-Cibubur, dan Cawang-Kuningan. Tanpa peraturan presiden, sarana transportasi umum yang diharapkan bisa memangkas waktu tempuh antara Bekasi ke Jakarta itu tidak bisa dikerjakan segera.Direktur Utama PT Adhi Karya Kiswodarmawan mengemukakan, proyek itu diajukan kepada pemerintah sebagai moda transportasi umum yang merujuk pada kebutuhan masyarakat. Namun, sarana transportasi itu digolongkan sebagai kereta api. ”Proyek public private partnership (kemitraan pemerintah dan swasta) ini bisa menggunakan dua cara, yakni lelang dan penunjukan. Untuk BUMN (badan usaha milik negara) seperti kami, menjadi semacam penunjukan. Boleh dapat penugasan, dalam bentuk perpres (peraturan presiden),” katanya dalam jumpa pers seusai paparan publik di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (5/12/2013). Monorel ini melalui dua provinsi, sehingga hak konsesi mengelola moda itu harus melalui perpres. Namun, ada cara untuk menyiasati agar proyek tidak tertunda-tunda. Caranya, dengan menggunakan konsesi yang disetujui gubernur di setiap provinsi. Dengan demikian, perlu persetujuan konsesi dari Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat. Kemarin, Kiswodarmawan bertemu dengan Gubernur DKI Joko Widodo untuk membahas kemungkinan terbitnya konsesi dari Gubernur DKI Jakarta. Belum ada keputusan mengenai strategi ini. Untuk jalur Bekasi Timur-Cawang, perlu investasi sebesar Rp 4 triliun-Rp 5 triliun. Adhi Karya berharap ada bank ataupun konsorsium bank yang memberikan kredit, setidaknya 70-80 persen dari kebutuhan dana tersebut.
Adhi Karya bahas monorel dengan Jokowi
JAKARTA. PT Adhi Karya (Persero) Tbk masih menunggu peraturan presiden, sebagai dasar hukum pelaksanaan proyek monorel Bekasi Timur-Cawang, Cawang-Cibubur, dan Cawang-Kuningan. Tanpa peraturan presiden, sarana transportasi umum yang diharapkan bisa memangkas waktu tempuh antara Bekasi ke Jakarta itu tidak bisa dikerjakan segera.Direktur Utama PT Adhi Karya Kiswodarmawan mengemukakan, proyek itu diajukan kepada pemerintah sebagai moda transportasi umum yang merujuk pada kebutuhan masyarakat. Namun, sarana transportasi itu digolongkan sebagai kereta api. ”Proyek public private partnership (kemitraan pemerintah dan swasta) ini bisa menggunakan dua cara, yakni lelang dan penunjukan. Untuk BUMN (badan usaha milik negara) seperti kami, menjadi semacam penunjukan. Boleh dapat penugasan, dalam bentuk perpres (peraturan presiden),” katanya dalam jumpa pers seusai paparan publik di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (5/12/2013). Monorel ini melalui dua provinsi, sehingga hak konsesi mengelola moda itu harus melalui perpres. Namun, ada cara untuk menyiasati agar proyek tidak tertunda-tunda. Caranya, dengan menggunakan konsesi yang disetujui gubernur di setiap provinsi. Dengan demikian, perlu persetujuan konsesi dari Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat. Kemarin, Kiswodarmawan bertemu dengan Gubernur DKI Joko Widodo untuk membahas kemungkinan terbitnya konsesi dari Gubernur DKI Jakarta. Belum ada keputusan mengenai strategi ini. Untuk jalur Bekasi Timur-Cawang, perlu investasi sebesar Rp 4 triliun-Rp 5 triliun. Adhi Karya berharap ada bank ataupun konsorsium bank yang memberikan kredit, setidaknya 70-80 persen dari kebutuhan dana tersebut.