KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Adhi Karya Tbk (
ADHI) menjual saham anak usahanya dengan nilai total Rp 1,9 triliun. Melansir keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), ADHI menandatangani perjanjian jual beli dua aset kepemilikannya pada 30 September 2026. Pertama, Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat untuk Kepemilikan Saham Mayoritas PT Dumai Tirta Persada (DTP) dengan PT Futura Energi Global Tbk (PJBB DTP).
Dalam perjanjian ini, ADHI setuju untuk menjual 74.353 saham DTP yang mewakili 51% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam DTP. Harga pembelian sebesar Rp141 miliar.
Baca Juga: GAPKI Dorong Kemitraan Sawit antara Indonesia dan India Kedua, Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat untuk Kepemilikan Saham Minoritas PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PJBB JMJ). Dalam perjanjian ini, ADHI setuju untuk menjual 1.714.808 alias 1,71 juta saham JMJ yang mewakili 47,18% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam JMJ. Harga pembelian sebesar Rp 1.765.816.000.000 alias Rp 1,76 triliun. Transaksi JMJ merupakan transaksi material yang memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sementara transaksi DTP tidak. Keduanya pun bukan transaksi afiliasi. Corporate Secretary ADHI, Siswanto mengatakan, pada tanggal keterbukaan informasi, pengalihan saham berdasarkan masing-masing transaksi DTP dan transaksi JMJ belum berlaku secara efektif. Penyelesaian masing-masing transaksi tunduk pada pemenuhan atau, sepanjang diperbolehkan, pengesampingan persyaratan pendahuluan sebagaimana diatur dalam masing-masing perjanjian. “Penyelesaian ditargetkan untuk dilaksanakan paling lambat pada 30 November 2026 atau tanggal lain sebagaimana dapat disepakati sesuai dengan ketentuan masing-masing perjanjian Transaksi DTP dan Transaksi JMJ,” ujarnya dalam keterbukaan informasi tanggal 1 Oktober 2026 itu. Setelah penyelesaian transaksi DTP, FUTR akan menjadi pemegang saham DTP dengan kepemilikan sebesar 51%, dan perseroan tidak lagi menjadi pemegang saham DTP. Kemudian, setelah penyelesaian transaksi JMJ, SMI akan menjadi pemegang saham JMJ dan Perseroan tidak lagi menjadi pemegang saham JMJ. Siswanto menegaskan, penandatanganan PJBB DTP dan PJBB JMJ saat ini belum mengakibatkan perubahan kepemilikan saham ADHI dalam DTP maupun JMJ.
Baca Juga: Pertamina Tahan Harga BBM Non Subsidi per 1 Oktober 2026, Cek Rinciannya Setelah penyelesaian transaksi, ADHI akan menerima pembayaran harga pembelian dari transaksi DTP sebesar Rp 141 miliar dan dari Transaksi JMJ sebesar Rp 1,76 triliun, sebelum memperhitungkan pajak dan biaya terkait, serta tidak lagi memiliki kepemilikan saham pada DTP dan JMJ. ”Dampak akuntansi atas transaksi akan dicatat sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku,” paparnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News