Adhi Karya kantongi kontrak EPC PLTU senilai Rp 902 miliar



JAKARTA. PT Adhi Karya Tbk (ADHI) mulai menggenjot kinerja di awal tahun. Kemarin, manajemen bilang bahwa mereka telah memperoleh kontrak baru dengan total nilai Rp 902,77 miliar. Kontrak tersebut diperoleh dari beberapa proyek Engineering, Procurement, Construction (EPC) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Ada tiga proyek EPC PLTU dengan kapasitas 2x7 MW yang ditangani oleh emiten plat merah tersebut. Diantaranya, PLTU Tembilah dengan nilai kontrak Rp 277,37 miliar terletak di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. PLTU Sintang senilai Rp 357 miliar di Sangau, Kalimantan Barat. Terakhir, PLTU Tanjung Selor dengan nilai Rp 268,39 miliar di Kalimantan Timur.

Kurnadi Gularso, Sekretaris Perusahaan ADHI bilang kali ini mereka memang sedang fokus di bisnis EPC. "Proyek EPC baru di awal tahun menjadikan bisnis EPC sebagai pilar utama dalam meraih target," tutur dia. Maklum, target perolehan kontrak di tahun ini memang jauh lebih besar dari tahun 2010. "Rencana perolehan proyek di tahun 2011 diperkirakan naik lebih dari 20% dibandingkan tahun 2010," papar Kurnadi. Kontrak proyek baru ADHI di tahun 2010 kemarin mencapai Rp 8,1 triliun. Kontribusi pendapatan dari EPC tahun 2010 memang belum besar. Pendapatan tersebesar banyak didukung dari proyek infrastruktur sebesar 45,09% dengan total sebesar Rp 3,67 triliun. Nah, kontrak EPC memberikan kontribusi kedua terbesar dengan perolehan Rp 2,57 triliun. Artinya proyek EPC memberikan kontribusi sebesar 31,56%.

Terakhir proyek pembangunan gedung memberi kontribusi sebesar 23,35% atau sebesar Rp 1,9 triliun. Hasil proyek 2010 tersebut menurut Kurnadi sesuai dengan target awal tahun mereka. Karena itu, dia sangat berharap di tahun 2011 target perolehan kontrak mereka bisa tercapai. Sampai akhir tahun 2011, ADHI berharap bisa mengantongi proyek baru dengan total nilai Rp 9,72 triliun. Kurnadi bilang, untuk memuluskan perolehan target kontrak baru. ADHI berencana membentuk anak perusahaan baru untuk asphalt mixing plant (AMP).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: