JAKARTA. PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) menerbitkan surat utang senilai Rp 750 miliar. Surat utang ini terdiri dari obligasi berkelanjutan I tahap II senilai Rp 625 miliar dan sukuk mudhrabah berkelanjutan I tahap II Rp 125 miliar.Dalam prospektus yang diterbitkan ADHI, Jumat (1/3), obligasi tahap II yang dimaksud merupakan bagian dari obligasi berkelanjutan I dengan target dana Rp 1,25 triliun. Sementara sukuk mudharabah kali ini juga merupakan bagian dari sukuk mudharabah berkelanjutan I dengan target dana Rp 250 miliar.Obligasi senilai Rp 625 miliar kali ini diterbitkan dengan dua seri. Seri A sebesar Rp 125 miliar berjangka waktu 5 tahun dengan tingkat bunga tetap 8,1%. Sementara, seri B sebesar Rp 500 miliar berjangka waktu 7 tahun dengan tingkat bunga 8,5%. Obligasi ini mendapat peringkat idA (single A) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).Untuk sukuk mudharabah senilai Rp 125 miliar berjangka waktu 5 tahun serta dilunasi pada 15 Maret 2018. Sukuk ini mendapat peringkat idAsy (single A syariah) dari Pefindo.Adhi akan melakukan masa penawaran obligasi dan sukuk pada 13 Maret 2013, dan pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 18 Maret 2013.Dari hasil penerbitan obligasi dan sukuk ini, Adhi akan menggunakan dana yang didapat untuk pembangunan hotel dan atau perkantoran. infrastruktir termasuk proyek monorel, dan pembangunan pabrik precast. Adhi juga mengalokasikan dana obligasi untuk dua anak usaha, yakni PT Adhi Persada Properti dan PT Adhi Persada Realti dalam bentuk pinjaman komersial untuk pembangunan properti multiguna dan atau real estate, serta pusat perbelanjaan yang berlokasi di Jawa, Bali, Sumatera, dan Sulawesi.Sebelumnya, Adhi juga telah menerbitkan obligasi berkelanjutan I tahap I dengan nilai Rp 625 miliar dan sukuk mudharabah berkelanjutan I tahap I Rp 125 miliar. Dalam pelaksanaanya, Adhi menunjuk PT Danareksa Sekuritas dan PT BCA Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi obligasi dan sukuk, dengan PT Bank Mega Tbk sebagai wali amanat.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
ADHI terbitkan surat utang senilai Rp 750 miliar
JAKARTA. PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) menerbitkan surat utang senilai Rp 750 miliar. Surat utang ini terdiri dari obligasi berkelanjutan I tahap II senilai Rp 625 miliar dan sukuk mudhrabah berkelanjutan I tahap II Rp 125 miliar.Dalam prospektus yang diterbitkan ADHI, Jumat (1/3), obligasi tahap II yang dimaksud merupakan bagian dari obligasi berkelanjutan I dengan target dana Rp 1,25 triliun. Sementara sukuk mudharabah kali ini juga merupakan bagian dari sukuk mudharabah berkelanjutan I dengan target dana Rp 250 miliar.Obligasi senilai Rp 625 miliar kali ini diterbitkan dengan dua seri. Seri A sebesar Rp 125 miliar berjangka waktu 5 tahun dengan tingkat bunga tetap 8,1%. Sementara, seri B sebesar Rp 500 miliar berjangka waktu 7 tahun dengan tingkat bunga 8,5%. Obligasi ini mendapat peringkat idA (single A) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).Untuk sukuk mudharabah senilai Rp 125 miliar berjangka waktu 5 tahun serta dilunasi pada 15 Maret 2018. Sukuk ini mendapat peringkat idAsy (single A syariah) dari Pefindo.Adhi akan melakukan masa penawaran obligasi dan sukuk pada 13 Maret 2013, dan pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 18 Maret 2013.Dari hasil penerbitan obligasi dan sukuk ini, Adhi akan menggunakan dana yang didapat untuk pembangunan hotel dan atau perkantoran. infrastruktir termasuk proyek monorel, dan pembangunan pabrik precast. Adhi juga mengalokasikan dana obligasi untuk dua anak usaha, yakni PT Adhi Persada Properti dan PT Adhi Persada Realti dalam bentuk pinjaman komersial untuk pembangunan properti multiguna dan atau real estate, serta pusat perbelanjaan yang berlokasi di Jawa, Bali, Sumatera, dan Sulawesi.Sebelumnya, Adhi juga telah menerbitkan obligasi berkelanjutan I tahap I dengan nilai Rp 625 miliar dan sukuk mudharabah berkelanjutan I tahap I Rp 125 miliar. Dalam pelaksanaanya, Adhi menunjuk PT Danareksa Sekuritas dan PT BCA Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi obligasi dan sukuk, dengan PT Bank Mega Tbk sebagai wali amanat.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News