JAKARTA. Produsen produk olahraga Adidas AG, mengajukan gugatan pembatalan merek dan logo milik warga Indonesia bernama Jimmy Sanjaya. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Jimmy merupakan pemegang merek Sportment yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan NomorĀ IDM000210005 dan Nomor IDM000153345 dengan kelas barang nomor 25. Adidas menilai, logo yang digunakan Jimmy dalam merek Sportment memiliki persamaan yang menonjol dengan Adidas. "Dapat dilihat dari logo 3-Bars," tulis kuasa hukum Adidas, dari kantor hukum Suryomurcito & Co, dalam berkas gugatan yang diperoleh KONTAN, Senin (11/7).
Adidas menggugat logo merek Sportment
JAKARTA. Produsen produk olahraga Adidas AG, mengajukan gugatan pembatalan merek dan logo milik warga Indonesia bernama Jimmy Sanjaya. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Jimmy merupakan pemegang merek Sportment yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan NomorĀ IDM000210005 dan Nomor IDM000153345 dengan kelas barang nomor 25. Adidas menilai, logo yang digunakan Jimmy dalam merek Sportment memiliki persamaan yang menonjol dengan Adidas. "Dapat dilihat dari logo 3-Bars," tulis kuasa hukum Adidas, dari kantor hukum Suryomurcito & Co, dalam berkas gugatan yang diperoleh KONTAN, Senin (11/7).