Baca Juga: Jual saham BBYB, Asabri lakukan restrukturisasi portofolio investasi KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Kamis, 26 Agustus. Kejaksaan Agung menetapkan saudara Benny Tjokrosaputro (Bentjok) yakni Teddy Tjokrosaputro sebagai tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (26/8) menyebut, Teddy diduga turut serta melalukan perbuatan bersama-sama dengan terdakwa yang dalam perkara tindak pidana korupsi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri kepada beberapa perusahaan. Leonard juga menyebut, pasca diperiksa, Teddy langsung ditahan sejak hari ini, 26 Agustus 2021 di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Teddy ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Dalam kasus Asabri, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro. Lalu, ada Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono, serta Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
Baca Juga: Delapan tersangka Asabri segera disidangkan, berikut nama-namanya Mereka diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 22,78 triliun. Lantas siapa Teddy? Teddy Tjokrosaputro adalah Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) Teddy Tjokro adalah adik dari Bentjok. Lahir di Surakarta tahun 1974, Teddy Tjokro adalah Direktur Utama RIMO berdasarkan Akta No. 19 tanggal 29 Mei 2017. Teddy adalah lulusan Sarjana dari University of Southern California, Amerika Serikat pada tahun 1995. Teddy ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021.
Teddy juga dinyatakan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No.Print-14/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021. Teddy diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Teddy juga dijerat pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Titis Nurdiana