JAKARTA. Kasus pembobolan dana nasabah Citibank dengan pelaku utama Inong Malinda alias Malinda Dee mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (19/9). Adik ipar Malinda, Ismail Bin Janim dan suami Malinda, Andika Gumilang didakwa melakukan pencucian uang atas uang nasabah yang dibobol oleh Malinda. Jaksa mendakwa Ismail telah menikmati aliran dana hasil kejahatan Malinda sejak 22 Januari hingga 19 Oktober 2010 melalui rekening BCA. Ismail menerima transfer dana dari kakak iparnya itu sebanyak 51 kali senilai total Rp 20,02 miliar. "Dana itu dari hasil tindak pidana yang dilakukan Malinda," kata Jaksa Penuntut Umum Helmi. Duit puluhan miliaran rupiah yang Ismail dapat itu berasal dari transaksi pemindahbukuan ilegal rekening para nasabah Citigold pada Citibank cabang Landmark, Kuningan, Jakarta Selatan.
Adik dan suami Malinda Dee tampung uang nasabah Citibank
JAKARTA. Kasus pembobolan dana nasabah Citibank dengan pelaku utama Inong Malinda alias Malinda Dee mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (19/9). Adik ipar Malinda, Ismail Bin Janim dan suami Malinda, Andika Gumilang didakwa melakukan pencucian uang atas uang nasabah yang dibobol oleh Malinda. Jaksa mendakwa Ismail telah menikmati aliran dana hasil kejahatan Malinda sejak 22 Januari hingga 19 Oktober 2010 melalui rekening BCA. Ismail menerima transfer dana dari kakak iparnya itu sebanyak 51 kali senilai total Rp 20,02 miliar. "Dana itu dari hasil tindak pidana yang dilakukan Malinda," kata Jaksa Penuntut Umum Helmi. Duit puluhan miliaran rupiah yang Ismail dapat itu berasal dari transaksi pemindahbukuan ilegal rekening para nasabah Citigold pada Citibank cabang Landmark, Kuningan, Jakarta Selatan.