Adik ipar Fuad Amin didakwa terima uang Rp 1,9 M



JAKARTA. Adik ipar sekaligus ajudan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Abdur Rouf didakwa menerima uang secara bertahap sejumlah Rp 1,9 miliar dari Fuad Amin atas pemberian beberapa pihak, salah satunya dari Antonius Bambang Djatmiko yakni Direktur HRD PT Media Karya Sentosa.

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum KPK, Nurul Widiasih mengatakan bahwa Abdur Rouf menerima uang sejumlah Rp 1,9 miliar dari Rp 18 miliar yang diterima Fuad Amin. Uang itu merupakan pemberian dari Antonius Bambang Djatmiko (Direktur HRD PT Media Karya Sentosa), Sardjono (Presiden Direktur PT MKS), Sunaryo Suhadi (Managing Director PT MKS) dan Achmad Harijanto (Direktur teknik PT MKS).

"Padahal terdakwa mengetahui pemberian uang tersebut karena Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerjasama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberi dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy, Co.Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur" ujar Nurul Widiasih di Pengadilan Tipikor, Senin (20/4).


Dalam berkas dakwaan, Rouf diketahui diperkenalkan dengan Antonius pada Februari 2014 di Rumah Fuad Amin, Jalan Cipinang Cempedak 2 Nomor 25 A Cipinang, Jakarta Timur. Melalui perkenalan itulah, Fuad menyampaikan bahwa Rouf dapat menerima uang yang diserahkan Antonius untuk Fuad Amin. Setelah itu, Rouf diduga menerima uang tersebut pada 1 September 2014. Fuad meminta Rouf agar berkoordinasi dengan Bambang mengenai lokasi penerimaan uang suap.

"Kemudian terdakwa bersama Imron (penjaga rumah Fuad), pergi ke Carrefour, Jakarta Timur, dan bertemu dengan Sudarmono di tempat parkir. Kemudian terdakwa bersama Imron menerima tas berisi uang sebesar Rp 600 juta yang diserahkan Sudarmono" sebut Nurul Widiasih.

Tak hanya menerima uang yang diserahkan Sudarmono, pada 30 Oktober 2014, Rouf kembali menerima uang imbalan atas balas jasa jual beli gas Bangkalan sebesar Rp 600 juta yang dilakukan di Rumah Fuad Amin, Jalan Cipinang Cempedak II Nomor 25A Jakarta Timur yang diserahkan oleh ajudan Antonius Bambang Djatmiko, Sudarmono.

Lebih lanjut, Rouf yang merupakan Direktur PT Windika Cahaya Persada itu kembali menerima uang imbalan untuk bulan November 2014 pada 1 Desember 2014. Pemberian uang tersebut kali ini dilakukan di Gedung AKA Jalan Bangka Raya Nomor 2, Pela, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Saat menerima uang dari Sudarmono di Gedung AKA, pertemuan kali ini berakhir pada penangkapan oleh petugas KPK. "Sekitar pukul 11.00 WIB Sudarmono sampai di Gedung AKA dan bertemu dengan terdakwa (Rouf) di area parkir, kemudian terdakwa menerima uang sejumlah Rp 700 juta. Saat hendak meninggalkan Gedung AKA dengan mobil Toyota Avanza putih M 854 GD, terdakwa ditangkap petugas KPK dengan barang bukti uang Rp 700 juta" ucap Nurul Widiasih.

Atas perbuatan Abdur Rouf, ia diancam pidana Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia