JAKARTA. Adik ipar sekaligus ajudan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Abdur Rouf didakwa menerima uang secara bertahap sejumlah Rp 1,9 miliar dari Fuad Amin atas pemberian beberapa pihak, salah satunya dari Antonius Bambang Djatmiko yakni Direktur HRD PT Media Karya Sentosa. Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum KPK, Nurul Widiasih mengatakan bahwa Abdur Rouf menerima uang sejumlah Rp 1,9 miliar dari Rp 18 miliar yang diterima Fuad Amin. Uang itu merupakan pemberian dari Antonius Bambang Djatmiko (Direktur HRD PT Media Karya Sentosa), Sardjono (Presiden Direktur PT MKS), Sunaryo Suhadi (Managing Director PT MKS) dan Achmad Harijanto (Direktur teknik PT MKS). "Padahal terdakwa mengetahui pemberian uang tersebut karena Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerjasama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberi dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy, Co.Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur" ujar Nurul Widiasih di Pengadilan Tipikor, Senin (20/4).
Adik ipar Fuad Amin didakwa terima uang Rp 1,9 M
JAKARTA. Adik ipar sekaligus ajudan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Abdur Rouf didakwa menerima uang secara bertahap sejumlah Rp 1,9 miliar dari Fuad Amin atas pemberian beberapa pihak, salah satunya dari Antonius Bambang Djatmiko yakni Direktur HRD PT Media Karya Sentosa. Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum KPK, Nurul Widiasih mengatakan bahwa Abdur Rouf menerima uang sejumlah Rp 1,9 miliar dari Rp 18 miliar yang diterima Fuad Amin. Uang itu merupakan pemberian dari Antonius Bambang Djatmiko (Direktur HRD PT Media Karya Sentosa), Sardjono (Presiden Direktur PT MKS), Sunaryo Suhadi (Managing Director PT MKS) dan Achmad Harijanto (Direktur teknik PT MKS). "Padahal terdakwa mengetahui pemberian uang tersebut karena Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerjasama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberi dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy, Co.Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur" ujar Nurul Widiasih di Pengadilan Tipikor, Senin (20/4).