KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Pengadilan Malaysia menjatuhkan denda kepada adik kandung mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak bersama sejumlah orang dan perusahaan yang diduga terlibat menerima dana investasi negara milik perusahaan pemerintah 1Malaysia Pengembangan Berhad (1MDB). Penyelidik Malaysia dan Amerika Serikat mengatakan sekitar US$ 4,5 miliar telah disalahgunakan dari dana 1MDB yang kini telah bangkrut. Perusahaan tersebut didirikan Najib pada 2009 silam. Najib, yang kalah pada pemilu tahun lalu, kini menghadapi puluhan tuduhan korupsi dan pencucian uang atas dugaan penerimaan dana 1MDB sekitar US$ 1 miliar atau senilai Rp 14,2 triliun. Dan, ia telah mengaku tak bersalah.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC) Latheefa Koya menyatakan setidaknya 80 individu dan entitas menerima dana sebesar 420 juta ringgit atau sekitar US$ 100 juta dari 1MDB. Latheefa tidak merinci besaran denda yang dikenakan. Baca Juga: Pengadilan Malaysia menunda sidang 1MDB terbesar yang melibatkan Najib Razak “Kami telah mengeluarkan pemberitahuan gabungan terhadap semua orang dan entitas ini agar membayar denda tersebut,” kata Latheefa dikutip Reuters, Senin (7/10). Latheefa menambahkan, semua yang terlibat itu dapat didenda 2,5 kali lipat dari besaran dana yang diterima. Adik kandung Najib, Nazir Razak, yang merupakan salah satu penerima dana tersebut merupakan mantan direktur bank terbesar kedua Malaysia, CIMB. Nama lain yang turut terseret adalah Shahrir Abdul Samad, mantan direktur perusahaan perkebunan kelapa sawit negara, Felda, yang juga mantan menteri kabinet Najib. Latheefa mengungkapkan bahwa Nazir telah menerima 25,7 juta ringgit dalam bentuk cek. Nazir sendiri belum menanggapi permintaan wawancara Reuters, sedangkan Shahrir menolak untuk memberikan tanggapan.