JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menyidangkan perkara pencucian uang hasil pembobolan dana nasabah Citibank, dengan terdakwa Visca Lovitasari, Rabu (28/9). Kali ini, agenda sidang mendengarkan jawaban jaksa atas keberatan yang disampaikan terdakwa. Visca adalah adik kandung Inong Malinda Dee, tersangka pembobol dana nasabah Citibank. Dalam jawabannya, Arya Wicaksana, jaksa penuntut dalam perkara ini, menolak seluruh eksepsi yang diajukan Visca. Jaksa pun tetap mendakwa Visca dengan pasal tindak pencucian uang. Menurut Arya, tindakan Visca masuk perbuatan pribadi. Jadi, jaksa tak perlu membuktikan lebih dulu tindak pidana yang dilakukan oleh Malinda Dee. Sebelumnya Visca dalam eksepsinya menyatakan dakwaan JPU lemah. Sebab, JPU tidak membuktikan terlebih dahulu pidana asalnya, yaitu kejahatan Melinda Dee.
Adik Malinda tetap didakwa pencucian uang
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menyidangkan perkara pencucian uang hasil pembobolan dana nasabah Citibank, dengan terdakwa Visca Lovitasari, Rabu (28/9). Kali ini, agenda sidang mendengarkan jawaban jaksa atas keberatan yang disampaikan terdakwa. Visca adalah adik kandung Inong Malinda Dee, tersangka pembobol dana nasabah Citibank. Dalam jawabannya, Arya Wicaksana, jaksa penuntut dalam perkara ini, menolak seluruh eksepsi yang diajukan Visca. Jaksa pun tetap mendakwa Visca dengan pasal tindak pencucian uang. Menurut Arya, tindakan Visca masuk perbuatan pribadi. Jadi, jaksa tak perlu membuktikan lebih dulu tindak pidana yang dilakukan oleh Malinda Dee. Sebelumnya Visca dalam eksepsinya menyatakan dakwaan JPU lemah. Sebab, JPU tidak membuktikan terlebih dahulu pidana asalnya, yaitu kejahatan Melinda Dee.