ADIPEC 2024: SKK Migas Buka Peluang Investasi Global untuk Lapangan Migas RI



KONTAN.CO.ID - ABU DHABI. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (SKK Migas) membuka peluang investasi atau farm in untuk 12 blok minyak dan gas (migas) domestik potensial kepada investor global dalam agenda Abu Dhabi International Petroleum and Conference (ADIPEC) 2024.

Di ADIPEC 2024, SKK Migas bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) membuka Paviliun Indonesia yang bertemakan Unlocking Potential Increasing Production in a Sustainable Environment yang akan memperkenalkan potensi besar migas Indonesia,

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Hudi Suryodipuro mengungkapkan Indonesia memiliki potensi besar di sektor hulu migas dengan 68 cekungan yang belum terkolaborasi.


“Ada 12 peluang farm in yang siap ditawarkan berkolaborasi dengan investor global,” kata Hudi di Abu Dhabi, Selasa (5/11).

Baca Juga: ADIPEC 2024: Tarik Investasi Global di Hulu Migas RI

Secara rinci, 12 lapangan yang dibuka untuk peluang farm in per Oktober 2024 terdiri atas empat blok migas eksplorasi dan sisanya blok eksploitasi. Beberapa blok eksplorasi farm in itu di antaranya WK Andaman I (Mubadala Energy), WK North Sokang (Medco Energi Natuna Timur), WK Bobara (Petronas E&P Bobara Sdn. Bhd.) dan WK Sakti.

Adapun, 12 blok eksploitasi farm in terdiri atas WK Raja atau Pendopo, WK Palmerah (Tately N.V), WK Ogan Komering (Pertamina Hulu Energi Ogan Komering), WK Offshore Duyung (West Natuna Exploration Ltd.), WK Brantas (Minarak Brantas Gas Inc.), WK South East Madura (Energi Mineral Langgeng), WK Simenggaris (Medco E&P Simenggaris) dan WK Tarakan Offshore (Manhattan Kalimantan Investment Pte. Ltd.).

Untuk menarik minat investor global, kata Hudi, pemerintah telah memberikan bagi hasil dan kontrak yang menarik bagi kontraktor migas seperti aturan terbaru tentang kontrak bagi hasil gross split.

Gross split terbaru ini termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Permen tersebut menetapkan bagi hasil yang diterima kontraktor dapat mencapai 75-95%. Pada kontrak gross split lama, bagi hasil kontraktor relatif variatif cenderung di bawah 50% sampai dengan 0%

Baca Juga: Bahlil Bentuk Satgas, Sumur Nganggur Banyak Tersebar di Sumatera

Selanjutnya: Balapan MotoGP Terakhir Musim 2024 akan Digelar di Barcelona

Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (6/11): Cerah Hingga Diguyur Hujan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati