KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan mengatur tentang ketentuan ekuitas minimum Rp 100 miliar pada perusahaan pembiayaan. Adapun dalam beleid tersebut perusahaan pembiayaan wajib memiliki ekuitas paling sedikit sebesar Rp 100 miliar paling lambat 31 Desember 2019. Mengenai hal itu, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) atau Adira Finance menyampaikan telah memenuhi ketentuan modal minimum yang ditentukan OJK.
Adira Finance (ADMF) Telah Penuhi Aturan OJK Terkait Permodalan Minimum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan mengatur tentang ketentuan ekuitas minimum Rp 100 miliar pada perusahaan pembiayaan. Adapun dalam beleid tersebut perusahaan pembiayaan wajib memiliki ekuitas paling sedikit sebesar Rp 100 miliar paling lambat 31 Desember 2019. Mengenai hal itu, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) atau Adira Finance menyampaikan telah memenuhi ketentuan modal minimum yang ditentukan OJK.