KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin kepada pelaku multifinance untuk melaksanakan bisnis pembiayaan tunai. Regulasi tersebut merupakan perluasan kegiatan usaha POJK No. 29/POJK.05/2014 mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Menanggapi itu, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk atau Adira Finance telah berhasil menyalurkan pembiayaan rata-rata Rp 100 miliar per bulan. Angka ini mencakup 30% dari total pembiayaan multiguna yang disalurkan. Baca Juga: Meski Penjualan Mobil Turun, Laba Emiten Multifinance Masih Bertumbuh
Adira Finance berhasil raup pembiayaan tunai Rp 100 miliar per bulan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin kepada pelaku multifinance untuk melaksanakan bisnis pembiayaan tunai. Regulasi tersebut merupakan perluasan kegiatan usaha POJK No. 29/POJK.05/2014 mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Menanggapi itu, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk atau Adira Finance telah berhasil menyalurkan pembiayaan rata-rata Rp 100 miliar per bulan. Angka ini mencakup 30% dari total pembiayaan multiguna yang disalurkan. Baca Juga: Meski Penjualan Mobil Turun, Laba Emiten Multifinance Masih Bertumbuh