KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan restu bagi perusahaan pembiayaan untuk melakukan restrukturisasi pembiayaan kepada industri multifinance. Hal ini dilakukan guna mengatasi dampak pandemi bagi perusahaan pembiayaan dan debitur. Hal ini juga dilakukan oleh PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) yang memberikan keringanan kepada para konsumen. Direktur Utama Adira Finance Hafid Hadeli menyatakan hingga akhir 2020, perusahaan telah memberikan restrukturisasi kepada 827.000 konsumen. “Kami sangat memahami bagaimana dampak ekonomi yang ditimbulkan pada seluruh lapisan masyarakat. Hal ini tentunya mempengaruhi kemampuan konsumen kami dalam memenuhi dalam membayar angsuran. Tahun 2020, kami telah melakukan restrukturisasi kredit sebanyak 827 ribu konsumen dengan total mencapai Rp 18,9 triliun,” ujar Hafid dalam acara Bincang Media secara virtual pada Jumat (15/1).
Adira Finance lakukan restrukturisasi pembiayaan sebesar Rp 18,9 triliun di 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan restu bagi perusahaan pembiayaan untuk melakukan restrukturisasi pembiayaan kepada industri multifinance. Hal ini dilakukan guna mengatasi dampak pandemi bagi perusahaan pembiayaan dan debitur. Hal ini juga dilakukan oleh PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) yang memberikan keringanan kepada para konsumen. Direktur Utama Adira Finance Hafid Hadeli menyatakan hingga akhir 2020, perusahaan telah memberikan restrukturisasi kepada 827.000 konsumen. “Kami sangat memahami bagaimana dampak ekonomi yang ditimbulkan pada seluruh lapisan masyarakat. Hal ini tentunya mempengaruhi kemampuan konsumen kami dalam memenuhi dalam membayar angsuran. Tahun 2020, kami telah melakukan restrukturisasi kredit sebanyak 827 ribu konsumen dengan total mencapai Rp 18,9 triliun,” ujar Hafid dalam acara Bincang Media secara virtual pada Jumat (15/1).