Adira Finance restrukturisasi pembiayaan terdampak pandemi Rp 18,9 triliun di 2020



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan restu bagi perusahaan pembiayaan untuk melakukan restrukturisasi pembiayaan kepada industri multifinance. Hal ini dilakukan guna mengatasi dampak pandemi bagi perusahaan pembiayaan dan debitur.

Hal ini juga dilakukan oleh PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) yang memberikan keringanan kepada para konsumen. Direktur Utama Adira Finance Hafid Hadeli menyatakan hingga akhir 2020, perusahaan telah memberikan restrukturisasi kepada 827.000 konsumen.

“Kami sangat memahami bagaimana dampak ekonomi yang ditimbulkan pada seluruh lapisan masyarakat. Hal ini tentunya mempengaruhi kemampuan konsumen kami dalam memenuhi dalam membayar angsuran. Tahun 2020, kami telah melakukan restrukturisasi kredit sebanyak 827 ribu konsumen dengan total mencapai Rp 18,9 triliun,” ujar Hafid dalam acara Bincang Media secara virtual pada Jumat (15/1).


Baca Juga: Vaksinisasi dimulai, Adira Finance proyeksi pembiayaan bisa tumbuh 30% di 2021

Ia melanjutkan, sebagian besar dari pembiayaan yang telah direstrukturisasi sudah kembali normal. Hafid menambahkan pembiayaan yang masih berstatus restrukturisasi sekitar Rp 5 triliun.

Hafid optimis bisnis pembiayaan akan semakin tumbuh sepanjang 2021. Hal ini seiring dengan perbaikan perekonomian dan adanya program vaksinasi.

“Tahun ini target kita itu meningkat sebesar 20% hingga 30% dari tahun kemarin. Tentu salah satu pertimbangannya bisa baik diharapkan perekonomian tumbuh, penjualan otomotif tumbuh, daya beli kembali tumbuh meskipun belum sampai ke waktu pre-Covid-19. Itu yang akan drive pertumbuhan kami,” paparnya.

Selanjutnya: OJK bolehkan fintech lending lakukan restrukturisasi pinjaman, risiko bisa ditekan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .