KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan atau leasing terus mempercepat proses restrukturisasi pembiayaan terdampak Covid-19. Dengan restrukturisasi, pembiayaan akan dihitung lancar sehingga perusahaan tidak perlu membentuk pencadangan. Hal ini telah diatur dalam Peraturan OJK No 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. Dalam belied tersebut, perusahaan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi dengan kualitas langsung lancar, terhadap debitur yang terdampak Covid-19. Pertimbangannya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pemberi pinjaman atau pemilik dana, permohonan debitur atau penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi. Salah satunya PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) yang telah menerima pengajuan relaksasi hingga 500.000 kontrak.
Adira Finance sudah restrukturisasi pembiayaan Rp 11,1 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan atau leasing terus mempercepat proses restrukturisasi pembiayaan terdampak Covid-19. Dengan restrukturisasi, pembiayaan akan dihitung lancar sehingga perusahaan tidak perlu membentuk pencadangan. Hal ini telah diatur dalam Peraturan OJK No 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. Dalam belied tersebut, perusahaan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi dengan kualitas langsung lancar, terhadap debitur yang terdampak Covid-19. Pertimbangannya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pemberi pinjaman atau pemilik dana, permohonan debitur atau penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi. Salah satunya PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) yang telah menerima pengajuan relaksasi hingga 500.000 kontrak.