Adira Insurance pasarkan asuransi khusus mudik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Potensi kecelakaan saat momen mudik lebaran dinilai masih cukup tinggi. melihat hal tersebut, PT Asuransi Adira Dinamika merilis produk khusus berlabel Asuransi Mudik.

Berdasarkan data Koprs Lalu Lintas Polri saat mudik 2017 lalu, tercatat telah terjadi kecelakaan sebanyak 1.299 kasus. Untuk korban meninggal dunia sebanyak 292 orang, sementara korban luka berat sebanyak 356 orang. Tidak hanya itu, dengan jumlah kecelakaan tersebut telah menyebabkan kerugian materi sebesar Rp 2,7 miliar.

Tanny Megah Lestari, Business Development Division Head Adira Insurance mengatakan selain risiko kecelakaan, produk ini melindungi pemudik dari berbagai risiko lain. Mulai dari kehilangan kendaraan, kehilangan dokumen dan barang bawaan pribadi saat perjalanan hingga kebakaran ataupun pencurian rumah yang ditinggal saat mudik.


“Produk ini dirancang karena kami paham bahwa saat perjalanan mudik risiko kecelakaan semakin meningkat, sehingga kami ingin memberikan perlindungan dengan premi yang sangat terjangkau dilengkapi jaminan terbaik untuk pemudik," kata Tanny dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/5).

Selama mudik 2018, perseroan menyediakan dua paket perlindungan yaitu asuransi mudik motor dan asuransi mudik mobil. Dengan periode asuransi selama 14 hari, pelanggan dapat memperoleh perlindungan dari risiko kecelakaan berupa pemberian santunan kematian atau cacat tetap total, penggantian biaya pengobatan karena kecelakaan, serta santunan biaya evakuasi atau ambulance.

Tidak hanya itu, nasabah juga akan mendapatkan jaminan santunan apabila kendaraan tertanggung hilang maupun kerusakan total karena kecelakaan, kerusakan dan kehilangan barang bawaan selama mudik maupun dokumen seperti KTP, SIM, dan STNK.

Melalui asuransi ini, pelanggan akan mendapatkan jaminan tambahan apabila terjadi risiko pembongkaran maupun kebakaran tempat tinggal selama mudik.

“Untuk paket Asuransi Mudik Motor kami memberikan santunan kematian maksimal Rp 15 juta. Sedangkan paket Asuransi Mudik Mobil kami memberikan santunan kematian maksimal Rp 40 juta," ungkap Tanny.

Sementara untuk preminya dibanderol sebesar Rp 35.000 untuk Asuransi Mudik Motor dan Rp 75.000 untuk Asuransi Mudik Mobil. Tidak hanya itu, nasabah juga bisa melakukan double claim apabila pelanggan telah memiliki polis Adira Insurance maupun perusahaan asuransi lainnya dengan jaminan jaminan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi