KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan ibadah haji menjadi peluang bisnis bagi perusahan asuransi. Pasalnya, pemerintah wajib memberikan perlindungan haji dengan menyediakan asuransi jiwa bagi peserta maupun petugas haji. Penentuan perusahaan asuransi jiwa yang bakal menggarap asuransi haji ini akan ditentukan melalui lelang. Meskipun begitu, pelaksaan ibadah haji ini juga menjadi peluang bisnis bagi perusahaan asuransi umum. Alasannya, pemerintah juga mewajibkan setiap penyelenggara ibadah haji khusus (PIKH) untuk memiliki asuransi perjalanan sebagai tambahan dari jaminan jiwa yang sudah dilakukan melalui tender. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemnag) RI Muhajirin Yanis mengatakan, kuota peserta haji khusus adalah sebesar 17.000 dari total kuota 221.000 peserta
Adira Insurance targetkan gaet 7.000 nasabah dari 17.000 peserta haji khusus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan ibadah haji menjadi peluang bisnis bagi perusahan asuransi. Pasalnya, pemerintah wajib memberikan perlindungan haji dengan menyediakan asuransi jiwa bagi peserta maupun petugas haji. Penentuan perusahaan asuransi jiwa yang bakal menggarap asuransi haji ini akan ditentukan melalui lelang. Meskipun begitu, pelaksaan ibadah haji ini juga menjadi peluang bisnis bagi perusahaan asuransi umum. Alasannya, pemerintah juga mewajibkan setiap penyelenggara ibadah haji khusus (PIKH) untuk memiliki asuransi perjalanan sebagai tambahan dari jaminan jiwa yang sudah dilakukan melalui tender. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemnag) RI Muhajirin Yanis mengatakan, kuota peserta haji khusus adalah sebesar 17.000 dari total kuota 221.000 peserta