Adira Insurance targetkan gaet 7.000 nasabah dari 17.000 peserta haji khusus



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan ibadah haji menjadi peluang bisnis bagi perusahan asuransi. Pasalnya, pemerintah wajib memberikan perlindungan haji dengan menyediakan asuransi jiwa bagi peserta maupun petugas haji. Penentuan perusahaan asuransi jiwa yang bakal menggarap asuransi haji ini akan ditentukan melalui lelang.

Meskipun begitu, pelaksaan ibadah haji ini juga menjadi peluang bisnis bagi perusahaan asuransi umum. Alasannya, pemerintah juga mewajibkan setiap penyelenggara ibadah haji khusus (PIKH) untuk memiliki asuransi perjalanan sebagai tambahan dari jaminan jiwa yang sudah dilakukan melalui tender.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemnag) RI Muhajirin Yanis mengatakan, kuota peserta haji khusus adalah sebesar 17.000 dari total kuota 221.000 peserta


Oleh karena itu, Sharia Division Head Adira Insurance Bimo Kustoro menargetkan, tahun ini perusahaannya bisa menjual asuransi haji lewat produk Travellin Syariah kepada 7.000 peserta haji khusus. Asal tahu saja, angka ini naik dari realisasi Adira Insurance tahun lalu yang sebesar sekitar Rp 400 juta dengan jumlah peserta haji khusus sebanyak 4.000 orang.

Bimo optimistis perusahannya bisa mencapai target tersebut. “Kami optimistis tahun ini bisa win back customer kami dan bahkan lebih besar karena sudah ada beberapa strategi besar yang dijalankan,” kata dia saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (7/3).

Untuk mencapai target tersebut, pihaknya bakal menambah mitra agen perjalanan haji dan umroh sebanyak dua kali lipat. Saat ini, Adira Insurance telah menjalin rekanan dengan 336 agen perjalanan haji dan umroh. “Selain itu, tentunya kami akan memberikan pelayanan dan jaminan lebih baik untuk melindungi para tamu Allah,” kata dia.

Sebagai informasi, asuransi perjalanan Travellin Syariah memberikan manfaat lebih dari asuransi kecelakaan personal. Mulai dari jaminan kesehatan, kecelakaan, evakuasi medis, repatriasi jenazah, hingga ketidaknyamanan dalam perjalanan, seperti flight delay, pembatalan penerbangan, hingga kehilangan bagasi dan barang pribadi peserta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi