Adira senang ada aturan baru dari OJK



JAKARTA. PT Asuransi Adira Dinamika atau Adira Insurance menilai revisi tarif premi untuk lini bisnis asuransi harta benda dan kendaraan bermotor yang dilakukan regulator belum lama ini sedikit banyak memberikan efek bagi industri.

Seperti diketahui, belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 21/SEOJK.05/2015. Intinya, aturan ini merevisi tarif premi asuransi benda dan kendaraan bermotor.

Selain itu, beleid itu juga menyebut adanya diskon potongan tarif asuransi dari perusahaan ke nasabah.


salah satu diskon yang bisa diberikan adalah potongan tarif maksimal 10% untuk pertanggungan kendaraan bermotor minimal seratus unit.

Sementara di lini asuransi harta benda, bisa diberikan diskon baik untuk pertanggungan satu lokasi maupun multilokasi. Tanpa asuransi gempa bumi, potongan tarif yang bisa diberikan bahkan mencapai 50%.

CEO Adira Insurance Indra Baruna menyebut kebijakan diskon ini memberi ruang yang lebih besar untuk merayu nasabah.

Dengan demikian, hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku indsutri. "Jadi tergantung perusahaannya mau memanfaatkan atau tidak," kata Indra belum lama ini.

Bagi Adira Insurance sendiri, asuransi kendaraan masih jadi yang paling dominan dari perolehan premi mereka. Lini bisnis tersebut menyumbang 51% dari premi per Juli kemarin yang totalnya sebesar Rp 1,35 triliun. Meski pasar kendaraan menyusut, namun lini bisnis tersebut masih bakal jadi penyumbang terbesar dari kinerja tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto