JAKARTA. PT Asuransi Adira Dinamika atau Adira Insurance menilai revisi tarif premi untuk lini bisnis asuransi harta benda dan kendaraan bermotor yang dilakukan regulator belum lama ini sedikit banyak memberikan efek bagi industri. Seperti diketahui, belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 21/SEOJK.05/2015. Intinya, aturan ini merevisi tarif premi asuransi benda dan kendaraan bermotor. Selain itu, beleid itu juga menyebut adanya diskon potongan tarif asuransi dari perusahaan ke nasabah.
Adira senang ada aturan baru dari OJK
JAKARTA. PT Asuransi Adira Dinamika atau Adira Insurance menilai revisi tarif premi untuk lini bisnis asuransi harta benda dan kendaraan bermotor yang dilakukan regulator belum lama ini sedikit banyak memberikan efek bagi industri. Seperti diketahui, belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 21/SEOJK.05/2015. Intinya, aturan ini merevisi tarif premi asuransi benda dan kendaraan bermotor. Selain itu, beleid itu juga menyebut adanya diskon potongan tarif asuransi dari perusahaan ke nasabah.