JAKARTA. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto melakukan pemeriksaan terhadap bus pariwisata yang desain interiornya dimodifikasi menjadi ruangan pesta. Sepanjang pekan ini, Pudji sudah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap angkutan pariwisata. “Hari Rabu kemarin kami sudah menertibkan bus restoran yang berasal dari Kota Bandung. Hari ini kami menertibkan bus pesta yang telah beroperasi di sekitar kota Jakarta,” ucap Pudji dalam keterangan resminya, Jumat (21/7). Pudji menangatakan, pada dasarnya Kemenhub mendukung inovasi yang dilakukan oleh pengusaha transportasi. Tetapi inovasi tersebut harus tetap mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan. Selain itu, para pengusaha juga harus memiliki izin yang sah dalam melakukan usahanya. Bus pesta atau yang lebih dikenal dengan Royale VIP Bus adalah sebuah bus pariwisata yang interiornya didesain khusus untuk melayani penumpangnya dengan suasana pesta. Bus ini dapat menampung 25 orang dengan fasilitas karaoke dengan layar LED dan sound system dikombinasi dengan lampu dansa. Pudji mengungkapkan bahwa pihaknya mengetahui bus pesta ini dari media. "Kami tahu ada bus ini dari iklan di media. Ternyata sampai dua kali siarannya diputar di media. Akhirnya kami panggil pengelola bus tersebut ke kantor," ujarnya. Pada saat pemeriksaan, Pudji menemukan administrasi bus ini tidak sesuai. Pertama adalah plat nomor yang tertera di STNK adalah plat hitam, tetapi pada saat operasional menggunakan plat nomor kuning. Selain itu, Pudji mengatakan bahwa buku uji dan kartu pengawasan dari bus tersebut adalah palsu. Pudji juga meminta Pemerintah Daerah untuk memeriksa izin usaha bus tersebut diperbolehkan atau tidak.
Administrasi bus pesta Royale VIP tidak sah
JAKARTA. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto melakukan pemeriksaan terhadap bus pariwisata yang desain interiornya dimodifikasi menjadi ruangan pesta. Sepanjang pekan ini, Pudji sudah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap angkutan pariwisata. “Hari Rabu kemarin kami sudah menertibkan bus restoran yang berasal dari Kota Bandung. Hari ini kami menertibkan bus pesta yang telah beroperasi di sekitar kota Jakarta,” ucap Pudji dalam keterangan resminya, Jumat (21/7). Pudji menangatakan, pada dasarnya Kemenhub mendukung inovasi yang dilakukan oleh pengusaha transportasi. Tetapi inovasi tersebut harus tetap mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan. Selain itu, para pengusaha juga harus memiliki izin yang sah dalam melakukan usahanya. Bus pesta atau yang lebih dikenal dengan Royale VIP Bus adalah sebuah bus pariwisata yang interiornya didesain khusus untuk melayani penumpangnya dengan suasana pesta. Bus ini dapat menampung 25 orang dengan fasilitas karaoke dengan layar LED dan sound system dikombinasi dengan lampu dansa. Pudji mengungkapkan bahwa pihaknya mengetahui bus pesta ini dari media. "Kami tahu ada bus ini dari iklan di media. Ternyata sampai dua kali siarannya diputar di media. Akhirnya kami panggil pengelola bus tersebut ke kantor," ujarnya. Pada saat pemeriksaan, Pudji menemukan administrasi bus ini tidak sesuai. Pertama adalah plat nomor yang tertera di STNK adalah plat hitam, tetapi pada saat operasional menggunakan plat nomor kuning. Selain itu, Pudji mengatakan bahwa buku uji dan kartu pengawasan dari bus tersebut adalah palsu. Pudji juga meminta Pemerintah Daerah untuk memeriksa izin usaha bus tersebut diperbolehkan atau tidak.