Administrasi divestasi beres, akuisisi saham Freeport terganjal IUPK Definitif



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Target penyelesaian divestasi 51% saham Freeport Indoensia semakin sempit. Bahkan, Menteri BUMN Rini Soemarno sempat sesumbar akan mulai membayar dana US$ 3,85 miliar ke Freeport McMoran jika draf Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sudah tuntas tanggal 15 Desember 2018.

Namun demikian, drat IUPK sampai hari ini belum juga tuntas. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Freeport Indonesia, dan Inalum masih terus membahas. Perlu diketahui juga, isi dari IUPK ini akan menjadi pedoman Freeport Indonesia menjalankan bisnis hingga 2041.

Artinya dalam IUPK itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan mau tidak mau akan meneken perpanjangan operasi sampai 20 tahun kedepan paska berakhirnya kontrak Freeport tahun 2021 nanti. Bukan Cuma soal perpanjangan operasi, tetapi ketentuan soal perpajakan juga akan termaktub di sana.


Hari ini, Executive Vice President, Tony Wenas menyambangi kantor Kementerian ESDM untuk menindak lanjuti pembahasan IUPK Definitif itu. Ia bilang, penyelesaian IUPK definitif masih dalam pembahasan. "Masih dibahas. mudah-mudahan bisa lebih cepat," terangnya, Jumat (14/12). Seperti diberitakan KONTAN sebelumnya, bahwa draft IUPK Definitif yang dibahas merupakan draft yang dibuat oleh Freeport Indonesia, yang sedianya sudah dikirim oleh Freeport Indonesia pada Jumat, pekan lalu.

Tony mengatakan, isi poinnya masih berkenaan dengan empat butir kesepakatan, Diantaranya perpanjangan izin operasi hingga 2041, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), stabilitas investasi atau perpajakan dan divestasi saham 51%. "Termasuk soal lingkungan hidup. Yang juga akan ada di IUPK. Soal IPPKH sedang dalam proses," terangnya. Penerbitan IUPK definitif ini juga erat kaitannya dengan divestasi saham 51% yang akan dikuasai oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Tony menyebut, sebagian besar administrasi divestasi saham sudah diselesaikan. Namun, masih ada condition presedence yang harus dipenuhi. "Banyak detilnya, saya tidak bisa cerita. Tanya pak Budi (Budi Gunadi Sadikin, Dirut Inalum) saja. ada condition precedence antara lain itu tu yang dari China," tandasnya. Sementara, dikonfirmasi akan hal ini, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono enggan berkomentar. Sebelumnya, Dirut Inalum, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya sudah mengantongi lima dari enam persaingan usaha (anti-trust filing) dari negara tujuan ekspor Freeport Indonesia, yakni dari Jepang, Korea Selatan dan China dan Filipina telah berhasil diperoleh. "Izin sudah keluar, sudah selesai semua, sehingga clear (untuk anti-trust), ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini