Adnan Buyung desak KPK ambil alih kasus Gayus



JAKARTA. Adnan Buyung Nasution, pengacara terdakwa dugaan suap Gayus HP Tambunan setuju bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil kasus kliennya. Dia menilai, polisi tak mampu mengusut perkara yang tersangkut dalam kasus Gayus tersebut.Menurut Adnan, KPK harus memeriksa seluruh institusi pajak dan perusahaan pengemplang pajak yang berurusan dengan Gayus. Salah satunya adalah perusahaan Grup Bakrie yakni PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal dan PT Bumi Resources Tbk. "Tadinya saya percaya penuh pada tim independen akan bongkar seluruhnya. Tapi setelah saya lihat perkara dikerdilkan, dibonsai seperti ini saya jadi kehilangan kepercayaan," kata Adnan, Senin (22/11).Adnan juga minta safety box yang diduga milik Gayus senilai Rp 75 miliar diperiksa termasuk keberadaan Rp 25 miliar yang blokirnya sudah dibuka polisSebelumnya, Gayus mengaku menerima uang miliaran rupiah dari ketiga anak usaha Grup Bakrie itu. Mantan pegawai pajak itu mengaku memperoleh US$ 3 juta. Polisi sudah menyatakan enggan memeriksa kasus pajak grup Bakrie tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can