Adnan Buyung: KPK tak berperikemanusiaan



JAKARTA. Kuasa Hukum Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Adnan Buyung Nasution melayangkan surat protes kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kliennya tidak diberikan izin untuk melayat almarhum suami Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Hikmat Tomet. Menurut Adnan, tindakan KPK tersebut tidak berprikemanusiaan.

"Kenapa saya katakan tidak berprikemanusiaan? Karena klien saya, Tubagus Chaery Wardana yang dipanggil Wawan itu mendapat musibah kemarin itu, hari Sabtu itu, saudara iparnya, suami Gubernur Atut meninggal dunia," kata Adnan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (11/11).

Menurut Adnan, setidaknya kliennya tersebut ikut melaksanakan salat jenazah jika Wawan memang tisak diperkenankan KPK untuk mengantar jenazah.


Padahal, lanjut Andan, pihak keluarga Wawan mengharapkan Wawan dapatĀ  hadir di rumah duka untuk ikut shalat jenazah dan juga mengantar ke pemakaman.

"Ini peringatan bagi KPK. Saya konseptor berdirinya KPK, ikut membuat undang-undang KPK. Tapi kalau begini saya khawatir yang teraniaya adalah masyarakat nanti bukan hanya klien saya, tetapi orang lain juga," tambah Adnan.

Sementara itu, Juru Bicara KPK mengatakan masalah perizinan Wawan merupakan kewenangan penyidik dan izin dari Kepala Rumah Tahanan (Karutan).

"Yang pasti dalam proses ini penyidik punya pertimbangan. Kalau pengacara TCW (Tubagus Chaery Wardana) menempuh jalur hukum ya silakan saja," ujar Johan.

Sebelumnya diinformasikan, KPK tidak memberikan izin untuk Wawan melayat Hikmat Tomet. Johan menjelaskan, KPK tidak memberikan izin karena dua alasan, yaitu untuk keamanan dalam kaitan proses penanganan kasus dan almarhum tidak memiliki garus kekeluargaan langsung dengan Wawan.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar sekaligus suami Atut meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, pada Sabtu (9/11) pukul 15.00 WIB lalu. Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Banten tersebut meinggal dunia akibat stroke yang lama sudah dideritanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan