JAKARTA. Kuasa Hukum Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Adnan Buyung Nasution melayangkan surat protes kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kliennya tidak diberikan izin untuk melayat almarhum suami Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Hikmat Tomet. Menurut Adnan, tindakan KPK tersebut tidak berprikemanusiaan. "Kenapa saya katakan tidak berprikemanusiaan? Karena klien saya, Tubagus Chaery Wardana yang dipanggil Wawan itu mendapat musibah kemarin itu, hari Sabtu itu, saudara iparnya, suami Gubernur Atut meninggal dunia," kata Adnan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (11/11). Menurut Adnan, setidaknya kliennya tersebut ikut melaksanakan salat jenazah jika Wawan memang tisak diperkenankan KPK untuk mengantar jenazah.
Adnan Buyung: KPK tak berperikemanusiaan
JAKARTA. Kuasa Hukum Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Adnan Buyung Nasution melayangkan surat protes kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kliennya tidak diberikan izin untuk melayat almarhum suami Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Hikmat Tomet. Menurut Adnan, tindakan KPK tersebut tidak berprikemanusiaan. "Kenapa saya katakan tidak berprikemanusiaan? Karena klien saya, Tubagus Chaery Wardana yang dipanggil Wawan itu mendapat musibah kemarin itu, hari Sabtu itu, saudara iparnya, suami Gubernur Atut meninggal dunia," kata Adnan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (11/11). Menurut Adnan, setidaknya kliennya tersebut ikut melaksanakan salat jenazah jika Wawan memang tisak diperkenankan KPK untuk mengantar jenazah.