KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Industri kripto terus menunjukkan pertumbuhan signifikan. Jumlah investor kripto di Indonesia telah mencapai 20,16 juta orang per April, sementara jumlah transaksi sekitar Rp 211 triliun di periode Januari hingga April 2024. Robby selaku Chief Compliance Officer (CCO) dan Ketua Umum Aspakrindo-ABI mengatakan, industri kripto sudah mulai kompetitif sejalan dengan pertumbuhan instrumen investasi konvensional di Indonesia, seperti saham. Berdasarkan jumlah investor, angka investor aset kripto sekitar 7,38 juta lebih banyak dari investor saham yang mencatatkan sekitar 12,78 juta investor per April 2024. Volume transaksi bursa saham Indonesia juga mengalami penurunan sejak tahun lalu dan bahkan mendekati volume transaksi 5 tahun lalu pada 2019 akibat dampak ekonomi global saat ini.
“Di sisi lain, volume transaksi kripto di Indonesia terus meningkat. Ini menunjukkan minat masyarakat terhadap aset kripto dapat bersaing secara sehat dengan instrumen yang hadir jauh dari sebelum aset kripto diperjualbelikan di Indonesia,” ungkap Robby pada acara Reku Finance Flash, Selasa (28/5). Robby melanjutkan, karakteristik dan pertumbuhan aset kripto dapat menjadi daya tarik masyarakat. Pasar kripto yang beroperasi 24 jam dapat ditransaksikan kapan saja dengan liquid. Kemudian, ekosistem kripto juga sudah lengkap dengan kehadiran Self Regulatory Organization (SRO) seperti Bursa, Kliring, Kustodian, serta telah terlegitimasi pajak. Baca Juga:
Transaksi Kripto Indonesia Capai Rp 211 Triliun Per April, Lampaui Capaian Tahun 2023 “Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memprioritaskan perlindungan investor. Selain itu, instrumen aset kripto juga dapat dijangkau dengan mudah dan terjangkau, mulai dari Rp 5.000,” ujar Robby. Walau demikian, Robby menjelaskan, industri kripto di Indonesia masih menghadapi tantangan besar yakni kurangnya literasi tentang inklusivitas aset kripto. Ini tercermin dalam riset yang diadakan Reku kepada 300 responden di Jawa-Bali tentang alasan masyarakat belum berinvestasi kripto. Berdasarkan hasil riset tersebut, alasan utama masyarakat belum berinvestasi kripto adalah tingginya risiko (44%), disusul dengan tidak memahami fundamental (40%), tidak familiar dengan aset kripto (35%), banyaknya isu negatif (34%), dan fluktuasi harga yang tajam (31%). “Riset tersebut menunjukkan bahwa aset kripto masih dianggap sebagai instrumen yang hanya cocok untuk investor dengan profil risiko yang tinggi. Padahal, setiap aset kripto memiliki karakteristiknya masing-masing,” imbuh Robby. Terdapat aset kripto dengan fluktuasi yang tergolong landai, sehingga cocok untuk investor dengan profil risiko menengah. Ada juga strategi yang bisa dimanfaatkan oleh investor jangka panjang, misalnya staking. Sehingga, lanjut Robby, ini tergantung bagaimana kita menemukan kecocokan aset kripto dengan profil risiko dan tujuan investasi. Oleh karena itu, literasi dan edukasi masih perlu terus ditingkatkan untuk memaksimalkan pemahaman masyarakat dan meningkatkan adopsi kripto di Indonesia. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi BAPPEBTI Tirta Karma Sanjaya, menyampaikan sebelum berinvestasi “
Do your Own Research” dan memastikan memilih platform legal yang terdaftar di Bappebti dan gunakan uang dingin sebelum mengambil keputusan. Tirta menuturkan bahwa regulator yang mengatur industri kripto memiliki misi yang sama, yaitu agar masyarakat dapat bertransaksi kripto dengan aman dan nyaman. Seperti di Bappebti yang juga dilengkapi dengan Komite Aset Kripto.
Baca Juga: Pasar Kripto Masuk Siklus Altseason, Kenaikan Harga Altcoin Ungguli Bitcoin Komite Aset Kripto berperan sebagai salah satu motor penggerak yang memastikan roda industri aset kripto berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk bagi para pedagang atau exchange. Sehingga, proteksi bagi investor kripto di Indonesia semakin ketat.
Komite tersebut terdiri dari beberapa unsur, antara lain Bappebti, kementerian dan lembaga terkait, bursa aset kripto, dan lembaga kliring aset kripto. Terdapat juga asosiasi di bidang aset kripto, akademisi, praktisi, dan asosiasi terkait. Namun, Tirta melanjutkan, perlindungan investor tersebut akan sulit dilakukan jika masyarakat tidak berinvestasi pada platform yang terdaftar di Bappebti. Oleh karena itu, Bappebti terus menghimbau masyarakat untuk berinvestasi pada platform yang terdaftar di Bappebti supaya bisa mendapatkan perlindungan yang sesuai. “Selain itu, tetap utamakan riset sebelum mengambil keputusan. Terutama saat kondisi pasar kripto berada pada potensi reli,” ungkap Tirta dalam kesempatan yang sama. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari