JAKARTA. Rencana Kementerian Keuangan mengadopsi sistem pajak Amerika Serikat (AS) hanya bisa dilakukan jika Ditjen Pajak secara kelembagaan sama seperti Internal Revenue Service (IRS). Ini berarti adopsi sistem pajak akan dilakukan jika Ditjen Pajak sudah berdiri sendiri dan terpisah dari Kementerian Keuangan (Kemkeu). "Harus ada kesamaan dulu, agar sistemnya bisa diterapkan di sini," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama, Kamis (19/11).
Seperti diketahui, untuk bisa bisa berdiri sendiri, UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) harus diubah.