KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak awal tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengizinkan Manajer Investasi (MI) yang memiliki dana kelolaan Rp 25 triliun dapat membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun atau POJK 35/2024. Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menilai kebijakan MI yang memperbolehkan mendirikan DPLK akan berdampak positif, khususnya dalam menyerap peserta dana pensiun. "MI boleh mendirikan DPLK seharusnya sangat baik untuk meningkatkan partisipasi publik memiliki program pensiun sebagai perencanaan hari tua yang lebih baik," ungkap Humas ADPI Syarifudin Yunus kepada Kontan, Selasa (28/10/2025).
ADPI Nilai Manajer Investasi Masuk Bisnis DPLK akan Membawa Dampak Positif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak awal tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengizinkan Manajer Investasi (MI) yang memiliki dana kelolaan Rp 25 triliun dapat membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun atau POJK 35/2024. Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menilai kebijakan MI yang memperbolehkan mendirikan DPLK akan berdampak positif, khususnya dalam menyerap peserta dana pensiun. "MI boleh mendirikan DPLK seharusnya sangat baik untuk meningkatkan partisipasi publik memiliki program pensiun sebagai perencanaan hari tua yang lebih baik," ungkap Humas ADPI Syarifudin Yunus kepada Kontan, Selasa (28/10/2025).