KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan aset industri dana pensiun tumbuh 9%-11% pada 2025. Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menilai proyeksi tersebut berpotensi tercapai, tentunya dengan mempertimbangkan kondisi tertentu. "Salah satunya, apabila ada tambahan peserta baru untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), kemungkinan pertumbuhan akan tercapai," ungkap Staf Ahli ADPI Bambang Sri Mulyadi kepada Kontan, Rabu (12/2). Sebab, Bambang menerangkan sepanjang 2024, yang paling berkembang dan berkontribusi terhadap pertumbuhan aset industri adalah BPJS Ketenagakerjaan dan DPLK.
Bambang menambahkan pertumbuhan bisa tercapai lebih cepat apabila ada peserta baru juga untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). Sebab, selama ini, DPPK hanya mengandalkan pertumbuhan aset dari pengembangan investasi. Baca Juga: Per Januari 2025, OJK Beri Sanksi 315 Surat Peringatan Tertulis ke 201 PUJK Sebelumnya, OJK mencatat total aset industri dana pensiun per Desember 2024 sebesar Rp 1.508,21 triliun. Nilai itu tumbuh sebesar 7,31%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Jika ditelaah berdasarkan data OJK, pertumbuhan aset industri dana pensiun per Desember 2024 tercatat melambat, dibandingkan posisi per November 2024.