KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menyatakan hadirnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, diharapkan mampu mendorong pertumbuhan yang konstruktif. Staf Ahli Dana Pensiun ADPI, Bambang Sri Muljadi menyampaikan bahwa terkait ketentuan mengenai investasi di POJK tersebut diniali tak banyak berubah. “Intinya OJK meminta Dana Pensiun lebih prudent lagi dalam berinverstasi misalnya harus mempunyai Pengurus atau Pegawai yang memiliki sertifikat pasar modal bila berinvestasi di Saham Bursa,” ujarnya kepada Kontan.co.id, pekan lalu.
ADPI: POJK Nomor 27 Tahun 2023 Diharapkan Dorong Pertumbuhan yang Konstruktif
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menyatakan hadirnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, diharapkan mampu mendorong pertumbuhan yang konstruktif. Staf Ahli Dana Pensiun ADPI, Bambang Sri Muljadi menyampaikan bahwa terkait ketentuan mengenai investasi di POJK tersebut diniali tak banyak berubah. “Intinya OJK meminta Dana Pensiun lebih prudent lagi dalam berinverstasi misalnya harus mempunyai Pengurus atau Pegawai yang memiliki sertifikat pasar modal bila berinvestasi di Saham Bursa,” ujarnya kepada Kontan.co.id, pekan lalu.