ADPI Sebut Pendirian Dana Pensiun OJK Tak Timbulkan Konflik Kepentingan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mendirikan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) pada 25 November 2014. Adapun dana pensiun (dapen) tersebut dibentuk OJK untuk kepentingan pegawai OJK dan memperoleh pengesahan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-147/D.05/2014.

Mengenai pembentukan Dapen OJK, Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menilai OJK boleh saja mendirikan dana pensiun sendiri. Staf Ahli ADPI Bambang Sri Mulyadi mengatakan tak ada larangan regulator sebagai pendiri dana pensiun. Sebab, badan hukum dana pensiunnya juga terpisah. 

Meski OJK juga merupakan pengawas dan otoritas industri keuangan, termasuk industri dana pensiun, Bambang pun berpendapat hal itu tidak menimbulkan conflict of interest atau konflik kepentingan.


"Tidak conflict of interest, karena benar-benar terpisah secara hukum. Regulator sebagai pendiri itu boleh, karena badan hukumnya terpisah sehingga tidak ada larangan," katanya kepada Kontan.co.id, Minggu (27/10).

Baca Juga: Mulai Bulan Ini Dana Pensiun Tak Lagi Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun

Sebagai informasi, seiring dengan diresmikannya Dana Pensiun OJK pada 2014, maka OJK menunjuk Lucky Fathul Hadibrata sebagai Direktur Utama Dana Pensiun OJK dan didampingi oleh Yatty Nurhayati pada saat itu sebagai Direktur Dana Pensiun OJK, serta diawasi oleh 6 orang anggota Dewan Pengawas.

Berdasarkan Laporan Tahunan Dewan Pengawas Dapen OJK Tahun 2022, Return On Investment (ROI) Dapen OJK tahun 2022 sebesar 7,16%, atau turun sebesar 1,17% dari ROI tahun 2021 yang sebesar 8,33%. Kinerja investasi Dapen OJK tahun 2022 masih berada di atas target Pendiri Dapen OJK sebesar 7%.

Adapun Total Aset Neto Dapen OJK per Desember 2022 sebesar Rp 1,35 triliun atau naik 18,92%, dibandingkan tahun 2021 yang sebesar Rp 1,14 triliun. Kenaikan tersebut salah satunya dampak dari pendapatan investasi pada Surat Berharga Negara sebesar Rp 89 miliar.

Baca Juga: 15 Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus OJK, Dua di Antaranya Ajukan Pembubaran

Hasil Usaha Investasi Dapen OJK tahun 2022 tercatat sebesar Rp 97,26 miliar atau meningkat sebesar 18,48% dari tahun 2021 yang sebesar Rp 82,09 miliar. Peningkatan tersebut diperoleh dari strategi penempatan yang fokus pada pendapatan tetap dengan porsi 98,70% dari aset kelolaan yang terdiri dari Obligasi/Sukuk Korporasi sebesar 34,64%, SBN sebesar 40,26%, Deposito sebesar 4,23%, Reksadana sebesar 0%, dan EBA sebesar 0,05%.

Dijelaskan juga pada 2022, Pengurus Dewan OJK memberikan perhatian khusus terhadap penempatan investasi di saham, khususnya yang ditempatkan di Unilever Indonesia Tbk (UNVR). Dalam laporan, terdapat penurunan nilai saham Unilever Indonesia Tbk (UNVR) yang signifikan sebesar Rp 1,75 miliar karena dampak adanya kinerja keuangan dan efektivitas manajemen yang melemah. Pada tahun 2022, pergerakan saham UNVR terpantau anjlok dan bergerak di zona merah dalam rentang Rp 4.640 hingga Rp 4.740.

Selanjutnya: Ketidakpastian Pemangkasan Bunga The Fed Berpengaruh ke Prospek Reksadana Offshore

Menarik Dibaca: Deretan Kartu Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2024 untuk Diunduh Gratis dan Dibagikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati