KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mendirikan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) pada 25 November 2014. Adapun dana pensiun (dapen) tersebut dibentuk OJK untuk kepentingan pegawai OJK dan memperoleh pengesahan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-147/D.05/2014. Mengenai pembentukan Dapen OJK, Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menilai OJK boleh saja mendirikan dana pensiun sendiri. Staf Ahli ADPI Bambang Sri Mulyadi mengatakan tak ada larangan regulator sebagai pendiri dana pensiun. Sebab, badan hukum dana pensiunnya juga terpisah. Meski OJK juga merupakan pengawas dan otoritas industri keuangan, termasuk industri dana pensiun, Bambang pun berpendapat hal itu tidak menimbulkan conflict of interest atau konflik kepentingan.
ADPI Sebut Pendirian Dana Pensiun OJK Tak Timbulkan Konflik Kepentingan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mendirikan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) pada 25 November 2014. Adapun dana pensiun (dapen) tersebut dibentuk OJK untuk kepentingan pegawai OJK dan memperoleh pengesahan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-147/D.05/2014. Mengenai pembentukan Dapen OJK, Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menilai OJK boleh saja mendirikan dana pensiun sendiri. Staf Ahli ADPI Bambang Sri Mulyadi mengatakan tak ada larangan regulator sebagai pendiri dana pensiun. Sebab, badan hukum dana pensiunnya juga terpisah. Meski OJK juga merupakan pengawas dan otoritas industri keuangan, termasuk industri dana pensiun, Bambang pun berpendapat hal itu tidak menimbulkan conflict of interest atau konflik kepentingan.