JAKARTA. Sejumlah dana pensiun pemberi kerja masih kesulitan untuk memenuhi aturan berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN). Hal ini mendorong pelaku usaha mengusulkan pembagian besaran porsi investasi di instrumen tersebut. Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Mudjiharno Sudjono mengatakan, klusterisasi perlu diberlakukan, terutama untuk membantu dapen yang asetnya masih kecil. Makin kecil aset yang dipunya, menurutnya, semakin kecil pula batas minimal porsi investasi di surat utang negara. "Misal untuk dapen beraset Rp 400 miliar ke bawah, porsi investasi di SBN cukup 10%," kata dia, Senin (23/5).
ADPI usul batas investasi di SBN berdasar aset
JAKARTA. Sejumlah dana pensiun pemberi kerja masih kesulitan untuk memenuhi aturan berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN). Hal ini mendorong pelaku usaha mengusulkan pembagian besaran porsi investasi di instrumen tersebut. Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Mudjiharno Sudjono mengatakan, klusterisasi perlu diberlakukan, terutama untuk membantu dapen yang asetnya masih kecil. Makin kecil aset yang dipunya, menurutnya, semakin kecil pula batas minimal porsi investasi di surat utang negara. "Misal untuk dapen beraset Rp 400 miliar ke bawah, porsi investasi di SBN cukup 10%," kata dia, Senin (23/5).