ADPI usul batas investasi di SBN berdasar aset



JAKARTA. Sejumlah dana pensiun pemberi kerja masih kesulitan untuk memenuhi aturan berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN). Hal ini mendorong pelaku usaha mengusulkan pembagian besaran porsi investasi di instrumen tersebut.

Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Mudjiharno Sudjono mengatakan, klusterisasi perlu diberlakukan, terutama untuk membantu dapen yang asetnya masih kecil.

Makin kecil aset yang dipunya, menurutnya, semakin kecil pula batas minimal porsi investasi di surat utang negara. "Misal untuk dapen beraset Rp 400 miliar ke bawah, porsi investasi di SBN cukup 10%," kata dia, Senin (23/5).


Sedangkan untuk dapen yang asetnya berkisar Rp 400 miliar sampai di bawah Rp 1 triliun, kewajiban porsi investasi SBN bisa sebesar 20%. Lalu kewajiban sebesar 30% bisa diterapkan bagi dana pensiun pemberi kerja yang asetnya sudah menembus angka Rp 1 triliun.

Dengan begitu diharapkan bisa meringankan dapen kecil, karena pencarian SBN di pasar saat ini bukan perkara mudah.

Mudjiharno menyebut masih ada sekitarseratus dapen yang porsi investasinya di obligasi pemerintah masih di bawah 10%. Sementara, menurut POJK nomor 1 yang terbit di awal tahun ini, setiap DPPK setidaknya harus memiliki porsi investasi di surat utang negara sebesar 30% dari total dana yang dikelola.

Sebelumnya Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Edy Setiadi menyebut, pihak regulator akan meninjau ulang aturan tersebut. Pasalnya sejumlah pelaku usaha terlihat kesulitan untuk memenuhi aturan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini