JAKARTA. Industri dana pensiun menyuarakan kembali pentingnya merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 199 soal Pengelolaan Dana Pensiun. Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menyoroti dua pasal PMK yang perlu diubah sesegera mungkin, yakni keleluasaan penempatan investasi dan rating investment grade untuk obligasi yang layak beli. Harapan ini muncul sebagai respons atas rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan menerbitkan 15 beleid baru di industri non-perbankan. ADPI berharap, salah satu beleid yang terbit adalah revisi atas PMK no 199. OJK sendiri berencana mengirim surat kepada industri dapen untuk meminta tanggapan atas revisi PMK. ADPI sudah mengambil posisi. Mereka siap merespons permintaan itu dengan mengajukan perubahan dua pasal.
ADPI usulkan lagi perubahan PMK Dana Pensiun
JAKARTA. Industri dana pensiun menyuarakan kembali pentingnya merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 199 soal Pengelolaan Dana Pensiun. Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menyoroti dua pasal PMK yang perlu diubah sesegera mungkin, yakni keleluasaan penempatan investasi dan rating investment grade untuk obligasi yang layak beli. Harapan ini muncul sebagai respons atas rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan menerbitkan 15 beleid baru di industri non-perbankan. ADPI berharap, salah satu beleid yang terbit adalah revisi atas PMK no 199. OJK sendiri berencana mengirim surat kepada industri dapen untuk meminta tanggapan atas revisi PMK. ADPI sudah mengambil posisi. Mereka siap merespons permintaan itu dengan mengajukan perubahan dua pasal.