ADPLK nilai KPD bikin praktis pengembangan pengelolaan dana pensiun



JAKARTA. Rencana Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) melarang investasi dana melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dinilai sebagai langkah yang bakal menghambat pertumbuhan industri pengelolaan dana pensiun.

Pasalnya, Ketua Bidang Investasi Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK) Nur Hasan Kurniawan mengungkapkan, peran KPD sebagai manajer investasi cukup membantu industri dalam pengelolaan dan pengembangan dana peserta.

Selain itu, sebetulnya menjadi lebih praktis karena pengelola dana pensiun tidak perlu lagi membentuk tim manajer investasi yang akan memantau pengembangan dana. “Termasuk mengembangkan jaringan dalam memarkirkan dananya ke berbagai pilihan portofolio investasi,” ujarnya kepada KONTAN, Rabu (22/12).


Walaupun, Nur Hasan mengakui memang ada biaya operasional yang dibebankan untuk peran manajer investasi ini. Tetapi, itu pun untuk alasan mempermudah pengembangan dana.

“Yang penting yang menjadi catatan, perlu diperjelas dan transparan mengenai biaya operasional untuk manajer investasi, apakah dibebankan kepada peserta atau pengelola dana pensiun,” tegas dia.

Berbeda dengan yang disampaikan Ketua DPLK BNI Bambang Endratno yang sepakat dengan pelarangan investasi dana pensiun melalui KPD. Sebab, menurut dia, peran KPD menjadi tumpang-tindih dengan pengelola dana pensiun yang notabene terbentuk untuk mengelola dan mengembangkan dana peserta.

“Logikanya, DPLK mengumpulkan dana dari peserta untuk dikelola dan dikembangkan. Nah, dengan KPD yang berperan sebagai manajer investasi, berarti kami menyerahkan kembali dana tersebut untuk dikelola dan dikembangkan, ini kan overlapping,” katanya.

Ditambah lagi, biaya operasional yang dibebankan untuk membayar keringat tim manajer investasi tersebut. Karenanya, Bambang meyakini, rencana Bapepam-LK melarang investasi KPD tidak akan mempengaruhi pertumbuhan industri pengelolaan dana pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: