JAKARTA. Rencana Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) melarang investasi dana melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dinilai sebagai langkah yang bakal menghambat pertumbuhan industri pengelolaan dana pensiun. Pasalnya, Ketua Bidang Investasi Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK) Nur Hasan Kurniawan mengungkapkan, peran KPD sebagai manajer investasi cukup membantu industri dalam pengelolaan dan pengembangan dana peserta. Selain itu, sebetulnya menjadi lebih praktis karena pengelola dana pensiun tidak perlu lagi membentuk tim manajer investasi yang akan memantau pengembangan dana. “Termasuk mengembangkan jaringan dalam memarkirkan dananya ke berbagai pilihan portofolio investasi,” ujarnya kepada KONTAN, Rabu (22/12).
ADPLK nilai KPD bikin praktis pengembangan pengelolaan dana pensiun
JAKARTA. Rencana Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) melarang investasi dana melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dinilai sebagai langkah yang bakal menghambat pertumbuhan industri pengelolaan dana pensiun. Pasalnya, Ketua Bidang Investasi Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK) Nur Hasan Kurniawan mengungkapkan, peran KPD sebagai manajer investasi cukup membantu industri dalam pengelolaan dan pengembangan dana peserta. Selain itu, sebetulnya menjadi lebih praktis karena pengelola dana pensiun tidak perlu lagi membentuk tim manajer investasi yang akan memantau pengembangan dana. “Termasuk mengembangkan jaringan dalam memarkirkan dananya ke berbagai pilihan portofolio investasi,” ujarnya kepada KONTAN, Rabu (22/12).