ADPLK usul iuran jaminan pensiun nasional 2%-3%



JAKARTA. Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK) usul, iuran jaminan pensiun nasional seperti yang tertuang dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) cuma berkisar 2%-3% per peserta. Bukan 8% seperti yang direncanakan akan dipungut oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Angka itu dinilai tidak akan memberatkan pemberi kerja untuk menyisihkan pensiun pekerjanya, jika dibayarkan seluruhnya oleh perusahaan. Tidak juga memberatkan anggaran negara saat membayarkan manfaatnya kelak. “2%-3% dari penghasilan pekerja untuk manfaat pensiun itu saja sudah memenuhi kebutuhan dasar,” ujar Daneth Fitrianto, Kepala Bidang Investasi ADPLK ditemui KONTAN, Kamis (20/3).

Lagipula, International Labour Organization (ILO) mengisyaratkan, iuran lebih ringan. Replacement Rate atawa tingkat penghasilan pensiun yang dirilis ILO hanya sekitar 30% - 40% dari penghasilan bulan terakhir masa kerja. Berdasarkan hitung-hitungan ILO, itu berarti sekitar 2%-3%.


em>Nah, apabila manfaat pensiun dari jumlah iuran itu masih dirasakan kurang, peserta bisa menambah manfaat mereka lewat DPLK komersial. Saat ini, DPLK mematok iuran 6%-8% dari penghasilan peserta. Apabila ditambah dengan kewajiban jaminan pensiun nasional, peserta akan terbebani.

Daneth menambahkan, pihak asosiasi sendiri telah menyampaikan usulan ini kepada pihak terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan dan BPJS. Asosiasi juga dilibatkan jelang pelaksanaan jaminan pensiun nasional pada Juli 2015 mendatang. “Ngobrol sih sudah ya. Namun, belum ada riilnya seperti apa nanti,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan