KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang akhir pekan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait status mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi, yang menjadi Chief Executive Officer (CEO) JTA Investree Doha. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi mengatakan, OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian. Mengingat status hukumnya di Indonesia. "OJK akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi dan kerjasama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam dan luar negeri menyikapi hal tersebut. Termasuk memulangkan Adrian ke Tanah Air untuk meminta pertanggungjawabannya, baik secara pidana maupun perdata," ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (25/7/2025).
Adrian Gunadi Masuk Red Notice, Siapa yang Berwenang Mengembalikannya ke Indonesia?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang akhir pekan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait status mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi, yang menjadi Chief Executive Officer (CEO) JTA Investree Doha. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi mengatakan, OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian. Mengingat status hukumnya di Indonesia. "OJK akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi dan kerjasama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam dan luar negeri menyikapi hal tersebut. Termasuk memulangkan Adrian ke Tanah Air untuk meminta pertanggungjawabannya, baik secara pidana maupun perdata," ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (25/7/2025).
TAG: