Adrian Kiki mendekam di LP Cipinang



JAKARTA. Terpidana kasus Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Irawan sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. Tim terpadu yang dibentuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) telah menyerahkan Adrian ke jaksa eksekutor tadi malam. "Saat ini terpidana sudah menjalani eksekusi di LP Cipinang," ungkap Kepala Pusat Penerapan Hukum Kejagung, Setia Untung Ari Muladi, Kamis (22/1). Menurut Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto, Tim terpadu yang berjumlah 9 orang berangkat ke Perth, Australia pada hari Senin (20/1) dan tiba kembali di Jakarta Selasa (22/1) malam.  Tim ini dibentuk untuk membantu memperlancar dan mempercepat proses eksekusi terpidana yang dilakukan penegak hukum. "Ini semua berkat kerja sama diantara tim terpadu yang merupakan gabungan dari kementrian maupun lembaga, dan Alhamdulillah pada 22 Januari 2013 terpidana berhasil dibawa ke Indonesia," ujar Andhi Nirwanto dalam keterangan resminya tadi malam. Adrian merupakan terpidana BLBI berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mantan Direktur Utama PT. Bank Surya Tbk ini diganjar hukuman seumur hidup. Adrian kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, saat PT DKI Jakarta memeriksa perkara ini, Adrian melarikan diri ke Perth, Western Australia. PT DKI Jakarta akhirnya memutus Adrian  bersalah dengan hukuman seumur hidup pada tanggal 2 Juni 2003. Selanjutnya Pemerintah Indonesia menyampaikan permintaan Ekstradisi Adrian  kepada Pemerintah Australia melalui Jalur Diplomatik. Pada bulan Desember 2010, Pemerintah Australia melalui Menteri Kehakiman Australia memutuskan untuk mengabulkan permintaan ekstradisi dari Pemerintah Indonesia. Namun, Adrian ternyata menyampaikan upaya keberatan hingga kasus ini sampai pada pengadilan paling tinggi di Australia, yaitu High Court of Australia. Dalam putusannya, High Court menolak keberatan Adrian dan menguatkan keputusan Pemerintah Australia untuk mengekstradisi terpidana BLBI ini ke Indonesia agar menjalani pidana sesuai dengan putusan PT No. 71/PID/2003/PT.DKI tanggal 2 Juni 2003. Sesuai dengan pernyataan pemerintah Australia, penyerahan Adrian  direncanakan akan dilaksanakan di Perth International Airport paling lambat tanggal 16 Februari 2014. Kejaksaan kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait yang tergabung dalam Tim Terpadu di bawah pengendalian Menko Polhukam hingga akhirnya dapat membawa terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, guna melaksanakan vonis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 899Pid.B/2002/PN.JKT/PST, tanggal  tanggal 13 Nopember 2002.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan